Libernesia.com - Peraturan daerah menjadi produk yang harus diselesaikan setiap lembaga legislatif. Termasuk DPRD Kabupaten Karawang.
Memasuki pertengahan tahun atau Juni 2022, DPRD Karawang baru menyelesaikan satu rancangan peraturan daerah (raperda).
Capaian itu jauh dari target yang telah ditentukan pada tahun ini, yakni harus menuntaskan 35 raperda.
Baca Juga: Kerja Sewaktu-waktu dan Tanpa Absensi, Anggota Kelompok Pakar DPRD Karawang Digaji Rp7,5 juta
Sekretaris DPRD Karawang Uus Hasanudin mengatakan dari target 35 raperda yang harus dituntaskan. Hingga kini DPRD Karawang baru menyelesaikan satu raperda menjadi perda.
Ada juga dua raperda yang kini masih dalam pembahasan dan dua raperda lainnya tengah dikaji di Provinsi Jawa Barat.
Baca Juga: Ratusan Hewan Ternak di Karawang Terkena PMK, tersebar di 18 kecamatan
Disebutkan kalau 35 target raperda itu adalah usulan pihak eksekutif dan legislatif. Namun, persentase usulan lebih banyak dari eksekutif.
Ia khawatir target itu tidak akan selesai, karena pada tahun lalu atau pada 2021, DPRD Karawang hanya bisa menuntaskan 11 peraturan daerah.
Lagi pula pada tahun ini, alokasi anggaran di DPRD Karawang hanya untuk pembahasan 16 raperda.***
Artikel Terkait
Tingkatkan Pelayanan, RSUD Karawang Jalin Kerjasama dengan Rumah Sakit Pengampu
Warga Depok Dibuat Panik dengan Kedatang Wanita yang Mengaku Keturunan Syekh
Beri Keringanan untuk Petani di Karawang, Sawah Satu Hektar Bebas Pajak
Kejari Karawang Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Gedung Fasilkom Unsika
Igun Kencan dengan Desy Ratnasari, Netizen: Cocok Banget Dah
Gerbang Kawasan Industri Jadi Biang Kerok Kemacetan di Akses Gerbang Tol Karawang Barat
Kerja Sewaktu-waktu dan Tanpa Absensi, Anggota Kelompok Pakar DPRD Karawang Digaji Rp7,5 juta
Ratusan Hewan Ternak di Karawang Terkena PMK, tersebar di 18 kecamatan
Ratusan Tenaga Motekar Jabar Gelar Doa Bersama untuk Emmerill Khan
DAMRI Hadirkan Layanan Angkutan di Wilayah Pontianak, Ini Jadwal dan Tarifnya