Kerja Sewaktu-waktu dan Tanpa Absensi, Anggota Kelompok Pakar DPRD Karawang Digaji Rp7,5 juta

photo author
- Jumat, 10 Juni 2022 | 17:51 WIB
Ilustrasi kegiatan rapat paripurna DPRD Karawang
Ilustrasi kegiatan rapat paripurna DPRD Karawang

Libernesia.com - Sekretariat DPRD Kabupaten Karawang baru-baru ini telah mengesahkan Kelompok Pakar atau Dewan Pakar.

Ada tujuh orang yang dianggap ahli di bidangnya masing-masing sehingga masuk dalam Kelompok Pakar itu.

SK tentang Kelompok Pakar itu diterbitkan pada akhir Mei 2022. Sehingga pada Juni ini para anggota Kelompok Pakar itu mulai bekerja.

Baca Juga: Gerbang Kawasan Industri Jadi Biang Kerok Kemacetan di Akses Gerbang Tol Karawang Barat

Sekretariat DPRD Karawang pun harus menyediakan anggaran untuk menggaji ketujuh orang Kelompok Pakar tersebut.

Masing-masing anggota Kelompok Pakar akan mulai mendapatkan gaji pada Juni ini.

Besaran gaji Kelompok Pakar DPRD Karawang ini sebesar Rp7,5 juta per orang setiap bulan. Sehingga dalam sebulan Sekretariat DPRD Karawang harus menyediakan Rp52,5 juta untuk menggaji tujuh orang Kelompok Pakar itu.

Baca Juga: PPDB SMP di Karawang Dibuka Ini Jadwalnya

Sekretaris DPRD Karawang Uus Hasanudin menyebut kalau Kelompok Pakar ini adalah bagian dari alat kelengkapan dewan. Sehingga pihaknya berkewajiban menggajinya, tapi tidak ada tunjangan untuk Kelompok Pakar.

Namun, meski digaji sebesar Rp7,5 juta, Kelompok Pakar ini tidak dibebankan absensi saat bekerja.

Ditanya tentang tugas pokok dan fungsinya, Uus hanya menyampaikan kalau Kelompok Pakar hanya berkewajiban hadir sewaktu-waktu saat dibutuhkan masukan dan sarannya oleh DPRD Karawang.

Baca Juga: PUPR Karawang Alokasikan APBD Rp 145 Juta untuk Penataan Ruang Dalam Gedung Kejari

Seperti saat dibutuhkan masukan dalam proses pembahasan perda atau saat dibutuhkan sumbang sarannya oleh DPRD, maka Kelompok Pakar harus hadir dan menyampaikan gagasannya.

Jadi tugas pokok dan fungsinya hanya sekedar membantu DPRD Karawang dalam hal gagasan dan saran.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: A. Mahendra

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X