Libernesia.com - Dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang terkait anggaran makan dan minum DPRD Kabupaten Karawang yang dilaporkan ke Bupati diduga ada kepentingan nepotisme.
Salah satu narasumber mengatakan bahwa dalam pelaksanaan pengadaan makan dan minum di Sekretariat DPRD diduga ada kepentingan kekeluargaan.
Baca Juga: Dugaan Korupsi dan Penyelahgunaan Wewenang Soal Mamin DPRD Karawang Dilaporkan ke Bupati
"Kasubag TU yang jadi pelaksana soal pengadaan mamin, terus dia juga yang menyuplai snack maupun makan dan minum di rumah makan yang punya sodaranya juga. Jelas ini mah ada kepentingan pribadi dengab keluarganya sendiri," terangnya.
Dia juga menjelaskan bahwa rumah makan yang menjadi penyuplai makan minum tersebut merupakan rumah makan pemilik dari sodaranya Kasubag TU.
"Salah satu rumah makan yang ada di jalan baru karawang, tanya aja ke Kasubag TU dia pasti tau kareba sodaranya sendiri yang punya," ungkapnya.
Sementara saat dikonfirmasi di ruang kerjanya Kasubag TU, Nurhayati mengaku bahwa saat perayaan hari ulang tahun karawang sejumlah pengadaan makan dan minum disuplay dari rumah makan sodaranya sendiri.
"Iya itu rumah makan punya sodara saya sendiri, tapi saya tidak mengarahkan justru saat itu karena ada kebutuhan banyak yang tidak bisa dikerjakan oleh rumah makan yang lain, jadi kurangnya suplay dari rumah makan sodara," akunya.
Saat ditanya soal dugaan korupsi anggaran mamin yang dilaporkan ke Bupati Karawang ia mengelak bahwa tidak ada dugaan korupsi dalam pelaksanaan anggaran tersebut. Bahkan kata dia, pihaknya siap untuk melakukan pemeriksaan.
Baca Juga: Diduga Makan Gaji Buta, Anggota Koni Karawang Beberkan Pengurus Tak Pernah Ngantor
"Korupsinya darimana itu kan makan minum dan sudah habis dimakan, silahkan saja laporkan, saya siap untuk dilakukan pemeriksaan secara hukum," tegasnya.
Sebelumnya, salah satu lembaga di Kabupaten Karawang melaporkan dugaan kasus tersebut ke Bupati Karawang melalui surat laporan aduan.
"Berdasarkan laporan masyarakat dan hasil investigasi pada bulan November tahun 2022-Mei tahun 2023 berkesimpulan telah terjadi dugaan praktek koruptif pada pelaksanaan anggaran Setwan DPRD Karawang dalam APBD II Tahun 2022 pada anggaran belanja makan dan minum dengan total anggaran Rp 1,4 Miliyar," tulisnya dalam keterangan surat laporan yang ditunjukan ke Bupati Karawang.
Dalam surat laporan tersebut juga dijelaskan modus dan prakteknya diantara lain telah terjadi dugaan persekongkolan jahat secara kolektif oleh oknum bendahara, PPTK dan KPA Bagian Umum Sekretariat Dewan DPRD Karawang dalam mengelola anggaran makan dan minum tahun 2022 untuk kepentingan pribadi masing-masing.
Artikel Terkait
Diduga Makan Gaji Buta, Anggota Koni Karawang Beberkan Pengurus Tak Pernah Ngantor
Dianggarkan Capai Ratusan Juta, Anggota DPRD Karawang Keluhkan Sendal Bekas dan Rusak
SK Gendut Kepengurusan KONI Karawang Baru, Mayoritas Diisi Kader Partai Demokrat
Dugaan Korupsi dan Penyelahgunaan Wewenang Soal Mamin DPRD Karawang Dilaporkan ke Bupati