"Dugaan pelanggaran telah melanggar pasal 2 atau pasal 3 Undang-Undang RI No 32 Tahun 1999 jo Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor," terangnya.***
"Dugaan pelanggaran telah melanggar pasal 2 atau pasal 3 Undang-Undang RI No 32 Tahun 1999 jo Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor," terangnya.***
Artikel Terkait
Diduga Makan Gaji Buta, Anggota Koni Karawang Beberkan Pengurus Tak Pernah Ngantor
Dianggarkan Capai Ratusan Juta, Anggota DPRD Karawang Keluhkan Sendal Bekas dan Rusak
SK Gendut Kepengurusan KONI Karawang Baru, Mayoritas Diisi Kader Partai Demokrat
Dugaan Korupsi dan Penyelahgunaan Wewenang Soal Mamin DPRD Karawang Dilaporkan ke Bupati