Libernesia.com - Dua pekerjaan Normalisasi yang berlokasi di saluran irigasi Kecamatan Cibuaya dan saluran irigasi Kecamatan Tirtajaya yang diduga tanpa SPK diakui pelaksana kegiatan.
Saat dikonfirmasi, Hendrik selaku pelaksana lapangan mengakui bahwa pengerjaan yang tengah dilaksanakan tersebut tidak mengantongi Surat Perintah Kerja (SPK).
Baca Juga: Terlibat Kasus Dugaan Penipuan Mawi Jadi Tahanan Rumah Kejari Karawang, Begini Kasusnya
"Iya saya akui, pengerjaan normalisasi yang saya kerjakan ini tanpa ada SPK dari dinas yang bersangkutan, kita hanya memegang surat perjanjian saja antara Gapoktan, Desa, Kecamatan dan Dinas PUPR Karawang," akunya.
Saat disinggung terkait resiko yang dikerjakannya tersebut bisa merugikan pihaknya sebagai pelaksana, ia hanya mengandalkan surat perjanjian yang sudah disepakati secara bersama.
"Dalam surat perjanjian tersebut juga ditanda tangani sama Gapoktan, Desa, Kecamatan bahkan Dinas PUPR Karawang," terangnya.
Ia juga menjelaskan bahwa alasan dikerjakannnya pengerjaan normalisasi tersebut karena kebutuhan para petani yang mendesak untuk segera dikerjakan.
Baca Juga: Injak 2 Bulan Korban Dugaan Penipuan Tenaga Kerja Minta Keadilan ke Kapolres Karawang
"Karena Urgent dan desakan para petani membutuhkan air untuk mengairi sawahnya jadi kita dipaksa buat mengerjakan pengerjaan ini walaupub tanpa adanya SPK," ungkapnya.***
Artikel Terkait
Antisipasi Kenaikan Upah di Tahun 2024, Apindo Karawang Gelar Kegiatan Member Gathering di Swiss Bellin
Terlibat Kasus Dugaan Penipuan Mawi Jadi Tahanan Rumah Kejari Karawang, Begini Kasusnya
Injak 2 Bulan Korban Dugaan Penipuan Tenaga Kerja Minta Keadilan ke Kapolres Karawang
Merasa Ditipu, Nasabah PT Mandiri Utama Finance Resmi Laporkan Oknum Debt Colektor ke Polres Karawang