Akan Dilaporkan ke KPK, PPTK Proyek IGD RSUD Karawang Akui Sudah Kordinasi dengan Kejaksaan

photo author
- Selasa, 12 Desember 2023 | 10:01 WIB
Gedung RSUD Karawang, (foto: Yana Mulyana).
Gedung RSUD Karawang, (foto: Yana Mulyana).

Libernesia.com - Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pekerjaan fisik pada RSUD Kabupaten Karawang, Marwati mengakui sudah berkordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang.

"Saya koordinasi dengan kejaksaan aja karena kita sudah limpahkan ke sana pak," terangnya.

Baca Juga: Mangkraknya Proyek Gedung IGD RSUD Karawang Gegara Temuan BPK Belum Lunas? KMG Akan Lapor KPK

Menurut dia terkait temuan yang terjadi pada proyek IGD RSUD Karawang akan segera melunasi temuan tersebut pada akhir bulan ini.

"Ijin pak, kalau boleh usul mungkin kita tunggu sampai akhir Desember ini ya pak soalnya kesepakatan akan dilunasi bulan ini," terangnya.

Diketahui sebelumnya, belum adanya penyelesaian temuan hasil pemeriksaan pada proyek pekerjaan pembangunan gedung Instalasi Gawat Darurat (IGD) pada RSUD Karawang senilai 500 juta rupiah akan dilaporkan Karawang Monitoring Grup (KMG) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pasalnya, menurut Ketua KMG, Imron Rosadi temuan hasil pemeriksaan BPK RI tahun 2021 tersebut sampai hampir tiga tahun berselang tak juga kunjung adanya penyelesaian oleh pihak RSUD Karawang.

Oleh karenanya, Imron menegaskan, pihaknya akan segera melaporkan hal tersebut ke KPK. Selain itu, ia menilai temuan tersebut menghambat apa yang seharusnya menjadi fasilitas yang bisa dinikmati oleh Masyarakat, khususnya warga masyarakat Kabupaten Karawang.

"Kita akan laporkan temuan ini ke KPK meskipun sudah ada pengembalian, namun belum bisa diselesaikan, sehingga kami menduga, lanjutan pembangunan gedung tersebut tak kunjung dilakukan, padahal tahap berikutnya pembangunan gedung IGD RSUD Karawang sudah dipantau dan dijanjikan Bupati dan Anggota DPRD Propinsi Jawa barat akan ada kelanjutannya," jelas Imron.

"Ternyata sampai akhir tahun 2023 pembangunan tak kunjung ada, kami menduga, belum selesainya temuan BPK RI 2021 tersebut adalah faktor penghambat Propinsi menggelontorkan anggaran tahap 2," ulasnya lagi.

Baca Juga: Ini Rekomendasi BPK untuk Bupati Karawang Soal Temuan Retribusi Kebersihan di RSUD Senilai Rp 127 Juta

Ditegaskan Imron, seharunya setelah diterbitkannya LHP dalam waktu 60 hari temuan tersebut harus diselesaikan. Namun kata dia temuan dari tahun 2021 sampai akhir tahun 2023 ini belum ada penyelesaian.

"Rekomendasi BPK ini sudah diacuhkan, maka akan kita dorong ke KPK untuk menindaklanjuti temuan yang nilainya 500 juta," ungkapnya.

"Bahkan informasinya, temuan BPK ini sempat juga dilaporkan ke Kepolisian, namun ironisnya, sampai akhir tahun 2023, temuan tersebut belum juga lunas," ucap Imron lagi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yana Mulyana Libernesia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X