BPK Temukan Anggaran Belanja Sebesar Rp 362 Miliar Tanpa Lalui Perda Perubahan APBD Subang

photo author
- Jumat, 5 Januari 2024 | 16:49 WIB
Kunjungan Pj Bupati Subang Imran ke DPRD Subang, (foto: dok instagram).
Kunjungan Pj Bupati Subang Imran ke DPRD Subang, (foto: dok instagram).

Libernesia.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan perubahan anggaran belanja tidak ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda) perubahan APBD Kabupaten Subang.

BPK mencatat Dalam laporan hasil pemeriksaan dokumen dan permintaan keterangan kepada pihak-pihak yang kompeten menunjukan pergeseran atau perubahan anggaran belanja sebesar Rp 362.616.102.262 tanpa melalui perda perubahan APBD Subang.

Baca Juga: Polres Subang Gelar Konferensi Pers terkait Pengungkapan Kasus Tindak Pidana oleh Sat Reskrim

Hasil analisi perubahan anggaran selama tahun 2022 menunjukan pemerintah daerah kabupaten subang melakukan delapan kali perubahan anggaran belanja (antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, antar sub kegiatan, antar kelompok dan antar jenis belanja) mulai bulan maret sampai dengan desember tahun 2022 sebesar Rp 362.616.102.262.

Atas pergeseran atau perubahan anggaran belanja tersebut, pemerintah daerah kabupaten subang tidak mengajukan perubahan APBD Tahun 2022 kepada DPRD.

Hal tersebut menurut BPK tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah pasal 23 ayat 4 menyatakan bahwa "APBD, perubahan APBD dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD setiap tahun ditetapkan dengan Perda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BPK juga mencatat hal tersebut disebabkan karena pemerintah daerah kabupaten subang melaksanakan anggaran perubahan tanpa melalui Perda perubahan APBD.

Serta Kepala BKAD selaku bendahara umum daerah kurang optimal dalam mengawasi dan mengendalikan atas penggunaan kas yang dibatasi penggunaannya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yana Mulyana Libernesia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X