Seperti, membiayai pengeluaran kantor yang tidak tersedia anggarannya, transport
luar kota untuk menghadiri undangan kegiatan, kontribusi penyelenggaraan kejuaraan olahraga yang diselenggarakan intansi lain, family gathering, outbond, dan makan minum jamuan tamu.
Selain itu, BPK juga menemukan adanya dugaan kongkalikong antara Kepala Bidang PO Disdikpora selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP ) serta pelaksana kegiatan, bahwa mereka menjelaskan kepada BPK, besaran nilai pemotongan dana ditentukan bersama-sama antara BPP dengan pelaksana kegiatan.
Pasalnya, Staf PPTK Disdikpora Kabupaten Karawang yang menyusun pertanggungjawaban menjelaskan, pelaksanaan kegiatan tidak sepenuhnya sesuai dengan bukti pertanggungjawaban karena adanya pemotongan dana kegiatan untuk membiayai pengeluaran yang tidak tersedia anggarannya.
Sebelumnya, Inspektorat Kabupaten Karawang melalui Inspektur Pembantu, Taupik membenarkan terkait temuan BPK tersebut dan mengungkapkan bahwa saat ini permasalahan dibidang PO ini sedang dalam proses pengujian Inspektorat.
"Sedang proses pengujian. Maksudnya sedang inspektorat tangani, Maaf, saya belum bisa menyampaikan hasilnya karena masih dalam proses pemeriksaan," ucapnya.
Sementara itu, Mantan Kepala Bidang PO Disdikpora Kabupaten Karawang yang saat ini duduk sebagai Sekretaris Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Karawang, Jaeni memberikan pernyataan yang berbeda dengan Inspektorat. Akan tetapi, ia membenarkan adanya temuan tersebut, yang menurutnya, jumlahnya bukan Rp 400 juta namun hanya Rp 200 juta.
"Itu sudah diproses sudah pengembalian. Jadi sudah di Close. Kan prosedurnya begitu, artinya kalau ada hasil akhir pengembalian artinya close," kata Jaeni.
Jikapun Inspektorat mengatakan bahwa kasus ini masih diproses, Jaeni menyatakan, bahwa itu adalah kewenangan pihak Inspektorat, bagi dirinya yang penting adalah ia sudah mengembalikan uang tersebut.
Ditanya soal kemanakah kemudian perginya aliran dana itu, dan benarkah ada sejumlah nama pejabat penting Karawang yang tercatat menerima aliran dana tersebut, Jaeni mengatakan informasi itu tidak benar. Ia menjelaskan aliran dana tersebut digunakannya untuk kegiatan yang dilaksanakan diluar DPA dan Rencana Kerja Anggaran (RKA) yang pelaksanaannya tidak tercover oleh anggaran APBD.
Bahwa hal itu terjadi karena adanya kesalahan pembukuan. Sehingga akhirnya diketahui BPK dan menjadi temuan yang belum bisa dipertanggungjawabkan.
"Ya, kesimpulannya BPK meminta uang itu dikembalikan, ya, kita ikuti aturan yang ada sesuai rekomendasi BPK," ucapnya.
Jaeni menjelaskan, semua yang dilakukannya adalah berdasarkan kerja tim. Dan kesalahan pembukuan itu adanya pada Pejabat Pelaksana Teknis Keuangan (PPTK) dan Bendahara Pengeluaran Pembantu ( BPP). Akan tetapi sebagai pucuk pimpinan ditingkat bidang, ia pun harus ikut bertanggungjawab agar permasalahan itu cepat selesai.
"Pada saat pemeriksaan BPK berlangsung, Bendahara saat itu menyerahkan dokumen pembayaran pajak kepada BPK, lalu tidak tahu bagaimana catatan keuangan harian bendahara terselip disana secara tidak sengaja, sehingga BPK mengetahuinya," ungkap Jaeni.
"Ya, mau bagaimana lagi, saya sudah jelaskan kepada BPK, dan itu tadi, mereka minta uang tersebut dikembalikan," pungkasnya.***
Artikel Terkait
BPK Temukan Anggaran Capai Rp 586 Juta Tak Bisa Dipertanggungjawabkan di Dinas Pendidikan Karawang
Ini Rekomendasi BPK untuk Bupati Karawang Soal Temuan Potongan Dana Ormit Disdikpora
Viral Curhatan Pasien Bawa Mobil Pick Up Diusir Petugas RSUD Karawang, Humas Sebut Rawat Inap Penuh IGD Full
Askun Minta Kejaksaan Sidik Soal Temuan Dana Potongan Ormit di Bidang PO Disdik Karawang