Nah Loh Selain Sekda Askun Ungkap Ada Dua Surat yang Dilayangkan Kejati ke Karawang

photo author
- Rabu, 21 Februari 2024 | 09:38 WIB
Pemerhati kebijakan pemerintah, Asep Agustian SH,MH, (foto: Yana Mulyana).
Pemerhati kebijakan pemerintah, Asep Agustian SH,MH, (foto: Yana Mulyana).

Askun menandaskan, jika berbicara kerugian, lanjutnya, kerugian apa yang disebabkan untuk negara?, jika tindak pidana pencucian uang?, uang siapa yang dicuci?, Disinikan ada tim Appraisal yang menentukan nilai ruislagh yang dibeli oleh Jakarta Inti Land.

"Ruislagh ini kan belum terjadi, belum ada persetujuan dari DPRD, dan ruislagh ini juga ada pendampingan oleh Kejaksaan Negeri Karawang, dan bahkan bersama-sama pihak Kejaksaan sudah cek lokasi. Ini artinya, kejaksaan sudah mengetahui jawabannya dan kejaksaannya pun biasa- biasa saja," terang Askun.

"Sekali lagi saya tegaskan, letak kerugian negaranya dimana??, karena yang beli adalah Jakarta Inti Land, dan Ruislagh itu belum terjadi," tandasnya.

Apakah kekisruhan ini dikarenakan adanya unsur politis, dimana Acep Jamhuri digembor-gemborkan akan mencalonkan diri menjadi Bupati Karawang pada Pilkada Serentak 2024 mendatang?

"Apa karena dia "seksi", dia gemoy, karena dia mau mencalonkan jadi bupati (Nyabup)?? , sehingga terus terusan dicari 'cari kesalahannya," kelakar Askun.

"Semoga Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, dapat menganalisa persoalan ini dengan jelas tanpa ada pesanan-pesanan politis.

Diketahui, Pemanggilan Sekda Acep Jamhuri ini terkait kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait ruislagh (tukar guling) barang milik pemerintah daerah Karawang berupa tanah seluas 4.935 m2.

Dalam surat itu, Acep Jamhuri diminta datang ke Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, tanggal 20 Februari 2024, pada pukul 09.00 WIB. Dengan membawa dokumen-dokumen terkait.

Surat panggilan itu ditandatangani oleh penyidik bernama I Made Agus Sastrawan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yana Mulyana Libernesia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X