Libernesia.com - Pemerhati kebijakan pemerintah, Asep Agustian SH.,MH., meminta Aparat Penegak Hukum (APH) Kejaksaan dan kepolisian untuk mengusut temuan dua paket pekerjaan pembangunan pada Dinas Kesehatan, Kabupaten Karawang.
Pria yang akrab disapa Askun ini mengatakan temuan BPK RI ini bisa menjadi langkah awal APH untuk melakukan pengusutan atau penyelidikan.
Baca Juga: Askun Desak APH Periksa dan Tangkap PPK 2 Proyek yang Jadi Temuan di Dinkes Karawang
"Saya akan kawal sampai PPK dalam kasus temuan proyek di RS Paru ini ditangkap. Sudah jelas loh, 2 paket proyek pada Dinas Kesehatan ini menjadi temuan. Bahkan hal ini juga sudah ramai dalam pemberitaan dimedia, jadi untuk Laporan Informasi awal, saya rasa sudah terpenuhi,” kata Asep Agustian.
Lagi-lagi Askun mempertanyakan kinerja Kejaksaan Negeri Karawang maupun Kepolisian Polres Karawang khususnya. Karena kata dia, selama ini belum ada produk hukum yang mereka hasilkan.
"Terus ini, pada kemana APH -nya kok pada diam saja. Kan ada Polres Karawang, Kejaksaan Negeri Karawang kenapa mereka ini seolah engga berani usut tuntas, pengembalian itu rekomendasi dan wajib, namun tetap tidak menghapuskan upaya dugaan tindak pidana korupsinya,” ungkapnya.
Sementara, Subkoordinator Sarana dan Prasarana Dinkes Karawang yang juga PPTK Pembangunan Puskesmas , Neni, mengatakan bahwa sudah mengembalikan temuan pada pekerjaan tersebut.
"Alhamdulilah sudah dikembalikan terkait kekurangan dan termasuk denda keterlambatan sesuai rekomendasi BPK," ungkapnya.
Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan rekomendasi kepada Bupati Karawang terkait temuan dua paket pekerjaan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK merekomendasikan Bupati Karawang menginstruksikan Kepala Dinas Kesehatan selaku Pengguna Anggaran (PA) agar, pertama meningkatkan pengawasan pelaksanaan anggaran SKPD yang menjadi tanggung jawabnya.
Kedua, memerintahkan Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan selaku PPK Lebih cermat mengendalikan kontrak dan memeriksa barang/jasa yang diserahkan penyedia barang/jasa serta memperhitungkan potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp163.318.008,57 dan denda keterlambatan sebesar Rp351.201.370,00 dalam termin pembayaran terakhir kepada CV CAP atas Pekerjaan Rehabilitasi Puskesmas Klari
Ketiga, memerintahkan Direktur RSKP selaku PPK Lebih cermat mengendalikan kontrak dan memeriksa barang/jasa yang diserahkan penyedia barang/jasa.
Ke empat, memperhitungkan potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp113.985.478,07 dan denda keterlambatan sebesar Rp142.713.400,00 dalam termin pembayaran terakhir kepada CV JB atas Pekerjaan Pembangunan Ramp RSKP.
Artikel Terkait
Sabil Akbar Terpilih Kembali Jadi Anggota DPRD Provinsi Jabar, Ini Hasilnya
Gina Swara Dan Sabil Akbar Pasangan Milineal Untuk Karawang 2024
Askun Desak APH Periksa dan Tangkap PPK 2 Proyek yang Jadi Temuan di Dinkes Karawang
Pengamat Prediksi Jika Acep Jamhuri Dipasangkan dengan Gina Swara Maju di Pikada Karawang, Menang Besar