DPRD Karawang Gelar RDP Terkait PT Prasada Pamunah Limbah Industri

photo author
- Jumat, 8 Maret 2024 | 21:06 WIB
DPRD Kabupaten Karawang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait PT Prasada Pamunah Limbah Industri (PPLI), (foto: istimewa).
DPRD Kabupaten Karawang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait PT Prasada Pamunah Limbah Industri (PPLI), (foto: istimewa).

Libernesia.com - DPRD Kabupaten Karawang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait PT Prasada Pamunah Limbah Industri (PPLI) yang berada di Desa Karanganyar, Kecamatan Klari di ruang rapat 1 DPRD Karawang. Dalam kegiatan tersebut terkuak kenapa dipilih Desa Karanganyar sebagai lokasi.

Penasehat Eksekutif PT PPLI, Syarif Hidayat memaparkan, pihaknya telah melakukan kajian dalam menentukan lokasi di Kabupaten Karawang sejak tahun 2017 lalu. Hingga akhirnya dipilih Desa Karanganyar, Kecamatan Klari sebagai lokasi kawasan industri pengelolaan limbah PT PPLI.

Baca Juga: DPRD Karawang Gelar RDP dengan Masyarakat Wancimekar Kotabaru Soal Rencana Perluasan Lahan TPS Jalupang

“Dalam kajian menentukan lokasi kami memperhatikan belasan syarat yang harus dipenuhi, salah satunya terkait kepadatan tanah, jarak dengan sungai dan lainnya. Di kawasan industri yang sudah ada tidak ada yang sesuai, hingga akhirnya disetujui di Desa Karanganyar, karena memiliki kepadatan yang sesuai. Lokasi ini yang disetujui oleh Kementerian (Lingkungan Hidup),” ujar Syarif.

Berdasarkan izin lokasi yang sudah disetujui, total luas lahan PT PPLI ini seluas 69,25 Ha. Hanya saja yang akan dibangun untuk kegiatan operasional PT PPLI sekira 50Ha.

Ditempat yang sama, Kepala DPMPTSP yang juga merupakan mantan Kepala DLH Kabupaten Karawang, Wawan Setiawan mengatakan, terkait pembangunan jalan, jembatan dan pagar yang saat ini tengah dilakukan PT PPLI sudah memenuhi perizinan.

“Kami sudah cek terkait perizinan untuk pembangunan jembatan, jalan dan pagar, UKL UPL nya sidah dipenuhi. Kalau untuk izin operasional kewenangannya ada di pusat. Saat ini belum ada kegiatan operasional dari PT PPLI, pembangunan pun baru jalan, jembatan dan pemagaran saja,” papar Wawan.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas PUPR, Rusman memaparkan, berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Tata Ruang, Desa Karanganyar diperuntukkan bagi pemukiman dan kawasan industri, sehingga secara aturan tidak bertentangan.

Baca Juga: Diskominfo Jabar Terima Kunjungan Komisi I DPRD Kota Sukabumi

“Dari hasil kajian kepadatan tanah di sana juga cukup padat, sehingga meminimalisir potensi rembesan yang dapat berdampak kepada lingkungan. Jaringan jalan yang digunakan untuk kegiatan pengangkutan nantinya juga tidak terlalu banyak melewati wilayah pemukiman dan jalan arteri yang banyak dilintasi masyarakat umum,” kata Rusman.

Senada, Kabid Lalu Lintas Dishub Karawang, Ade Syarifudin mengungkapkan, akses jalan yang akan digunakan PT PPLI nantinya merupakan jalan milik provinsi.

“Jalan yang digunakan oleh PT PPLI nantinya merupakan jalan milik provinsi. Febuari 2020 Andalalin dari Dishub provinsi sudah terbit, dengan rekomendasi operasional pengangkutan dilakukan saat malam hari dan tidak pada saat jam padat atau jam kerja. Selain itu kendaraan yang digunakan harus kendaraan khusus,” tutur dia.

Sedangkan, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Karawang, H. Endang Sodikin menegaskan, RDP ini digelar karena ramainya pemberitaan terkait PT PPLI pada Desember 2023 lalu dengan istilah balckzone. Padahal secara aturan perundang-undangan yang berlaku tidak ada istilah blackzone.

“Ternyata memang tidak ada blackzone. PPLI ini sudah memulai dengan kajian sejak tahun 2017 dan baru pada tahap pembangunan jalan, jembatan serta pemagaran dan sudah dikonfirmasi oleh DLH dan DPMPTSP bahwa kegiatan itu sudah memenuhi perizinan,” kata Kang HES, sapaan akrab H. Endang Sodikin.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yana Mulyana Libernesia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X