Pansus 4 DPRD Kota Bandung Beri Catatan untuk Raperda Penyelenggaraan Perhubungan

photo author
- Minggu, 31 Maret 2024 | 16:19 WIB
Rapat tersebut dipimpin oleh H. Riantono, S.T., M.Si, selaku Ketua Pansus 4 DPRD Kota Bandung. (foto: humas).
Rapat tersebut dipimpin oleh H. Riantono, S.T., M.Si, selaku Ketua Pansus 4 DPRD Kota Bandung. (foto: humas).

Libernesia.com - Pansus 4 DPRD Kota Bandung menggelar rapat kerja tentang Penyelenggaraan Perhubungan, bersama Dinas Perhubungan, Bagian Hukum, dan tim Naskah Akademik, di Ruang Rapat Komisi C DPRD Kota Bandung, Kamis, 28 Maret 2024.

Rapat tersebut dipimpin oleh H. Riantono, S.T., M.Si, selaku Ketua Pansus 4 DPRD Kota Bandung. Kemudian diikuti oleh anggota Pansus 4, yakni Dr. Uung Tanuwidjaja, S.E., M.M., serta Sandi Muharam, S.E., juga drg. Susi Sulastri yang hadir secara daring atau virtual.

Baca Juga: Angka DBD di Kota Bandung Naik, Tedy Rusmawan Ungkap Ada 5 Hal yang Harus Dilakukan

Ketua Pansus 4 DPRD Kota Bandung Riantono menjelaskan, bahwa agenda rapat kerja hari ini menindaklanjuti pembahasan rapat yang terakhir kali dilakukan pada 19 Desember 2023.  

"Kami telah memberikan catatan kepada OPD terkait perihal substansi pada pasal 44 sampai dengan pasal 95, yang harus segera disempurnakan dan disesuaikan kembali secara utuh, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang masih berlaku dan belum berubah (Peraturan Pemerintah No.79 Tahun 2013 & Peraturan Menteri Perhubungan RI No. 24 Tahun 2021," ujarnya.

Akan tetapi, kata dia, sampai saat ini pihak eksekutif belum juga menyampaikan hasil dari permintaan draf penyempurnaan yang telah dilakukan pembahasan sebelumnya.

"Pada rapat hari ini, pihak eksekutif belum dapat menyampaikan permintaan penyempurnaan dari pasal-pasal termaksud. Dan pihak eksekutif meminta waktu sampai dengan 19 April 2024. Mudah-mudahan sebelum tanggal tersebut penyempurnaan draf tersebut dapat selesai, sehingga langkah selanjutnya dapat segera diputuskan," ujarnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yana Mulyana Libernesia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X