Perbedaan nominal antara KKS Merah Putih dan Kantor Pos tersebut, disebabkan karena adanya perbedaan periode salur.
Perbedaan periode salur tersebut yaitu, untuk Kantor Pos disalurkan dengan 3 bulan sekali dan KKS merah putih disalurkan dengan 2 bulan sekali.***
Artikel Terkait
Diduga Tanpa Papan Proyek, JMM Desak Bupati Aep Cek Turun ke Lokasi Pengerjaan U-Ditch di Halaman Pemda Karawang
JMM Soroti Anggaran Hibah Pembangunan Ruang Pelayanan Polres Karawang dari Pemkab Senilai Rp 2,5 Miliar
Ratusan Warga Karawang Ikuti Mudik Gratis Bersama BUMN di Pupuk Kujang
Penyaluran Bansos di Bulan April Sudah Dimulai, Ini Besaran BPNT Tahun 2024 yang Akan Cair