Libernesia.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merekomendasikan Bupati Karawang untuk menginstruksikan Kepala Dinas PRKP agar lebih optimal dalam melakukan monitoring dan evaluasi atas PSU yang belum diserahkan oleh pengembang.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap sejumlah temuan pada pengelolaan prasarana, sarana dan utilitas perumahan yang ada di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Baca Juga: BPK Ungkap Penyebab Adanya Temuan Soal Pengelolaan PSU di Dinas PRKP Karawang
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Pemeriksaan atas penyerahan aset PSU kepada Pemkab Karawang menunjukkan hal-hal sebagai berikut.
Pertama, Proses penyerahan Aset PSU belum dilakukan seluruhnya. Hasil pemeriksaan dokumen penyerahan aset PSU menunjukkan selama kurun waktu tahun 2004 s.d. 2022.
Sebanyak 255 developer telah menyerahkan PSU berupa fasos dan fasum seluas 2.952.245 m2 dan sebanyak 165 developer belum menyerahkan PSU berupa fasos atau fasum seluas 321.295 m2.
Atas kewajiban penyerahan PSU tersebut, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasaan
Pemukiman (PRKP) melalui Tim verifikasi belum secara optimal melaksanakan
persiapan, pelaksanaan penyerahan PSU oleh pengembang properti dan pasca
penyerahan PSU.
Berita acara pemeriksaan disampaikan kepada Bupati Karawang untuk mendapatkan penetapan PSU. Delapan Fasos dan Fasum Perumahan Belum Tercatat Hasil pemeriksaan atas penatausahaan aset tetap tanah menunjukkan mutasi masuk Aset Tetap Tanah atas PSU yang diserahkan oleh pengembang properti belum termasuk penyerahan lima PSU seluas 16.593,00 M2.
Menurut BPK Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Bupati Karawang Nomor 1 Tahun 2022 tentang penyerahan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan pemukiman, Pasal 23 menyatakan bahwa “Tata cara pasca penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c.
Hal tersebut mengakibatkan PSU berupa Fasos/Fasum seluas 321.295 m2 dari 165 pengembang properti berpotensi dialihfungsikan tidak sesuai ketentuan dan PSU berupa Fasos/Fasum seluas 16.593,00 m2 belum tercatat sebagai BMD dan belum diketahui nilainya.
BPK menegaskan Hal tersebut disebabkan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman belum melakukan monitoring dan evaluasi secara optimal atas PSU yang belum diserahkan oleh
pengembang properti dan Kepala Bidang Aset DPKAD belum mencatat delapan Fasos/Fasum yang telah diserahkan oleh pengembang properti.
Atas permasalahan tersebut, Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Kepala Dinas
PRKP menyatakan sependapat dengan temuan tersebut dan akan berkoordinasi dengan Bidang Aset DPKAD untuk penyajian aset PSU tersebut.
BPK merekomendasikan Bupati Karawang menginstruksikan Kepala Dinas PRKP agar lebih optimal dalam melakukan monitoring dan evaluasi atas PSU yang belum diserahkan oleh pengembang dan Kepala Dinas PRKP berkoordinasi dengan Kepala BPKAD untuk melakukan verifikasi dan validasi atas aset PSU yang telah diserahkan namun belum tercatat.
Artikel Terkait
Bhabinkamtibmas Polsek Bungursari Polres Purwakarta Temui Warga untuk Jaga Keamanan dan Ketertiban
BPK Ungkap Penyebab Adanya Temuan Soal Pengelolaan PSU di Dinas PRKP Karawang
KMG Soroti Foto Kepala Kemenag Karawang dengan Bakal Calon Bupati, KPU Bicara Aturan ASN di Pilkada
Mahasiswa Praktek Kerja Lapangan di RSUD Karawang Ditarif Rp 20 Ribu Rupiah Perhari, Bupati Aep Diminta Evaluasi Kebijakan Dirut