Libernesia.com - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Karawang razia sejumlah toko kelontong jual minuman keras (miras) saat operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) pada Selasa (16/7/2024) malam.
Hasilnya ada sebanyak 1.961 botol minuman keras ilegal disita oleh petugas saat razia tersebut.
Baca Juga: Pastikan Terdaftar Sebagai Pemilih, KPU Karawang Dampingi Pantarlih Lakukan Coklit
Kepala Bidang Ketertiban Umum, Satpol PP Karawang, Hamzah mengungkapkan pihaknya melakukan operasi terhadap lima tempat.
Hasilnya, ada empat warung yang diketahui tidak memiliki izin edar.
"Dari lima titik, empat di antaranya tidak memiliki izin edar minol. Dan kita langsung melakukan razia dengan menarik minolnya dengan total keseluruhan ada 1.961 botol," kata Hamzah, pada Rabu (17/7/2024).
Untuk penutupan kios, kata Hamzah, pihaknya akan tindaklanjuti dengan instansi lainnya, karena itu bukan kewenangan.
Dalam operasi kali ini tidak ditemukan adanya penjualan obat keras terlarang (okt) dan narkoba.***
Artikel Terkait
Sudah Berbulan-Bulan Tak Ada Hasil, Disnaker Karawang Diminta Segera Usut Kasus Dugaan Permainan Loker di Perusahaan
Tim Dibatama Motosport Asal Karawang yang Baru Dibentuk Raih Gelar Juara Nasional Slalom Seri Dua Sidoarjo 2024
Berjalan Sukses dan Meriah Ratusan Rider Ikuti Kompetisi Galuh Mas Pump Track 2024
Pastikan Terdaftar Sebagai Pemilih, KPU Karawang Dampingi Pantarlih Lakukan Coklit