Libernesia.com - Badan pengawas pemilu (Bawaslu) kabupaten Karawang menegaskan bahwa sepanduk yang bertuliskan calon bupati atau wakil bupati disepanjang jalan kabupaten Karawang bukanlah Alat Peraga Kampanye (APK) atau Alat Peraga Sosialisasi (APS). Hal tersebut disampaikan langsung oleh ketua Bawaslu karawang Engkus Kusnadi.
Dikatakannya, bahwa yang disebut APK atau APS adalah alat peraga kampanye yang ketentuannya diatur oleh PKPU dan undang-undang. Sedangkan tahapan pilkada baru mencapai coklit belum pada tahan pendaftaran calon di KPU.
Baca Juga: Panwascam Kotabaru Lakukan Pengawasan Melekat dalam Tahapan Coklit Pilkada 2024
"Kan belum ada APK dan APS Karena belum ada pasangan yang mendaftarkan diri ke KPU baik melalui jalur perseorangan ataupun gabungan partai politik," katanya melalui pesan singkat.
Adapun sepanduk yang bertuliskan calon bupati atau wakil bupati kabupaten bukankah APK atau APS. "Menurut kami itu bukan APM atau APS," katanya.
Sementara itu, satpol PP Kabupaten Karawang belum bisa memberikan penjelasan terkait spanduk calon bupati atau wakil bupati yang tersebar disepanjang jalan kabupaten Karawang yang dinilai merusak pandangan dan mencemari lingkungan. Terlebih sepanduk terpasang ditiang listrik dan pohon.***
Artikel Terkait
dr Hani Dilantik jadi Dirut RSUD Bayu Asih Purwakarta
Warga Sukatani Purwakarta Desak Pemkab Hentikan Aktivitas Pembangunan Gedung Universitas Kartamulia
Usai SK dari PKS, Kini PPP Serahkan Surat Rekomendasi untuk Pasangan Heri Koswara dan Sholihin untuk Pilkada Kota Bekasi
Panwascam Kotabaru Lakukan Pengawasan Melekat dalam Tahapan Coklit Pilkada 2024