Bawaslu Karawang Tegaskan Spanduk yang Tersebar Disepanjang Jalan Bukan APK atau APS

photo author
- Jumat, 26 Juli 2024 | 18:08 WIB
spanduk calon bupati atau wakil bupati yang tersebar disepanjang jalan kabupaten Karawang yang dinilai merusak pandangan dan mencemari lingkungan. (foto: istimewa)
spanduk calon bupati atau wakil bupati yang tersebar disepanjang jalan kabupaten Karawang yang dinilai merusak pandangan dan mencemari lingkungan. (foto: istimewa)

Libernesia.com - Badan pengawas pemilu (Bawaslu) kabupaten Karawang menegaskan bahwa sepanduk yang bertuliskan calon bupati atau wakil bupati disepanjang jalan kabupaten Karawang bukanlah Alat Peraga Kampanye (APK) atau Alat Peraga Sosialisasi (APS). Hal tersebut disampaikan langsung oleh ketua Bawaslu karawang Engkus Kusnadi.

Dikatakannya, bahwa yang disebut APK atau APS adalah alat peraga kampanye yang ketentuannya diatur oleh PKPU dan undang-undang. Sedangkan tahapan pilkada baru mencapai coklit belum pada tahan pendaftaran calon di KPU.

Baca Juga: Panwascam Kotabaru Lakukan Pengawasan Melekat dalam Tahapan Coklit Pilkada 2024

"Kan belum ada APK dan APS Karena belum ada pasangan yang mendaftarkan diri ke KPU baik melalui jalur perseorangan ataupun gabungan partai politik," katanya melalui pesan singkat.

Adapun sepanduk yang bertuliskan calon bupati atau wakil bupati kabupaten bukankah APK atau APS. "Menurut kami itu bukan APM atau APS," katanya.

Sementara itu, satpol PP Kabupaten Karawang belum bisa memberikan penjelasan terkait spanduk calon bupati atau wakil bupati yang tersebar disepanjang jalan kabupaten Karawang yang dinilai merusak pandangan dan mencemari lingkungan. Terlebih sepanduk terpasang ditiang listrik dan pohon.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yana Mulyana Libernesia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X