Libernesia.com - Inspektorat Kabupaten Karawang mencium akan banyak orang yang terlibat soal uang jaminan penawaran proyek pembangunan Rumah Sakit Rengasdengklok senilai Rp 5 Miliyar Rupiah yang tidak bisa dicairkan.
Hal tersebut disampaikan langsung, Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Karawang, melalui Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus), Taufik mengatakan bahwa akan banyak orang yang terlibat terkait permasalahan uang jaminan penawaran pada proyek pembangunan rumah sakit tersebut.
Baca Juga: Urus Pajak di Samsat Karawang, Warga Dipungut Biaya Penggosokan Nomor Kendaraan
"Pasti banyak orang yang terlibat. Mulai dari pihak ketiga, Pokja pembangunan proyek rumah sakit, termasuk bank. Nah yang menjadi pertanyaan kenapa uang jaminan penawaran itu tidak bisa dicairkan? Jaminannya lumayan besar Rp 5 Miliyar dan itu bisa menjadi potensi PAD Karawang," terangnya.
Diketahui sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kejanggalan pada proyek pembangunan Rumah Sakit Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK mencatat jaminan penawaran pekerjaan pembangunan gedung rumah sakit rengasdengklok pada Dinas Kesehatan tidak dicairkan sampai akhir masa berlaku.
"Jaminan penawaran atas pengadaan ini ditetapkan sebesar Rp 5 miliyar rupiah. Pemilihan penyedia pekerjaan pembangunan gedung rumah sakit rengasdengklok dilaksanakan dua kali," terangnya.
Lelang pertama dinyatakan gagal dengan alasan tidak ada calon pemenang cadangan atau semua pemenang pemilihan calon penyedia yang ditunjuk mengundurkan diri.
"Hasil konfirmasi kepada PA sebagai pejabat penandatangan kontrak, tidak diterbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) dikarenakan adanya pengaduan terkait kebenaran salah satu dokumen penawaran PT APG yaitu dokumen surat referensi personil," terangnya.
Baca Juga: Ini Rekomendasi BPK untuk Bupati Karawang Soal Temuan di Bapenda
Atas kegagalan tersebut PA dan Pokja tidak melakukan upaya untuk pencairan jaminan penawaran dari PT APG yang diterbitkan oleh Konsorsium Jaminan senilai lima miliyar rupiah dengan masa belaku selama 60 hari.
"Berdasarkan rencana aksi pemerintah daerah kabupaten karawang. Bupati akan menindaklanjuti rekomendasi dalam kurun waktu 60 hari setelah LHP diterima," terangnya.
Sementara Ketua Jaringan Masyarakat Madani (JMM) Didi Suheri M.Sos mendesak Pokja Pembangunan RS Rengasdengklok Kabupaten Karawang untuk terbuka kepada publik kemana uang jaminan senilai lima miliyar rupiah tersebut.
"Pokja disini harus terbuka dan jelaskan kepada publik. Kenapa tidak bisa dicairkan dan itu bisa menjadi PAD Kabupaten Karawang," pungkasnya.***
Artikel Terkait
Disdik Karawang-MKKS Komisariat Cikampek Cuek Soal Pungutan Sampul Buku Paket di SMPN 1 Tirtamulya, JMM Cium Ada Dugaan Kongkalingkong
Buntut Dugaan Pungutan Sampul Buku Paket, Kepsek SMPN 1 Tirtamulya Karawang Dipanggil Saber Pungli
Ini Rekomendasi BPK untuk Bupati Karawang Soal Temuan di Bapenda
Urus Pajak di Samsat Karawang, Warga Dipungut Biaya Penggosokan Nomor Kendaraan