Libernesia.com - Menyikapi ramainya sorotan publik mengenai biaya sewa menyewa uang buku paket di SMPN 1 Tirtamulya Jaringan Masyarakat Madani (JMM) menduga ada kerjasama atau kongkalingkong antara Dinas Pendidikan dan MKKS Cikampek.
Padahal, Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP) Saber Pungli Kabupaten Karawang segera menindaklanjuti persoalan pungutan yang membebankan siswa tersebut.
Kasiwas Saber Pungli Karawang, AKP. Joko Suwito mengatakan pihaknya akan langsung melakukan pengecekan ke sekolah yang bersangkutan.
“Jelas tidak boleh karena semua biaya sudah ditanggung oleh Dana BOS, dan sudah jelas aturannya tidak boleh membebankan siswa maupun orangtua siswa. Kami akan turun langsung ke sekolah dan akan kami panggil, untuk hasilnya akan kami lakukan jumpa pers nanti,” ungkapnya.
Terpisah, Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Komisariat Cikampek Dede Karbada dan Kepala Bidang Dikdas SD/SMP Dinas Pendidikan Karawang, Yanto ketika dimintai tanggapannya terkait polemik adanya dugaan praktek sewa menyewa di SMPN 1 Tirtamulya memilih diam tidak memberikan jawaban.
Sebelumnya, Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 Tirtamulya mengakui adanya uang pungutan buku paket yang mestinya dilarangan keras oleh Kemendikbud.
Kepala SMPN 1 Tirtamulya, Nazmudin mengatakan bahwa uang pungutan sewa buku paket sebesar dua puluh ribu rupiah tersebut dimanfaatkan untuk biaya perawatan sampul buku.
"Buat biaya sampul buku paket, kan sudah bertahun-tahun digunakan kalau ada yang rusak tinggal diganti sampulnya. Buat biaya perawatan," terangnya.
Sebelumnya, salah satu orangtua siswa Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Tirtamulya mengeluhkan adanya pungutan atau sewaan buku paket yang dilakukan oleh pihak sekolah.
Baca Juga: Kepsek SMPN 1 Tirtamulya Akui Uang Pungutan Buku Paket Dipakai Untuk Biaya Sampul Buku
Salah satu orangtua siswa saat dikonfirmasi mengaku bahwa dirinya bahkan diminta untuk membeli buku sebesar dua ratus ribu rupiah. Namun, karena merasa keberatan dirinya hanya memilih penyewaan buku yang lebih murah.
"Disuruh namah beli buku yang 200 ribu, kalau sewa itu buku paket sewanya 20 ribu beli dua, satu semester dua kali beli, setahun 20 rebu sewanya," ungkapnya.
Sementara itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melarang pihak sekolah mewajibkan buku tertentu untuk dimiliki oleh siswa.
Artikel Terkait
Orangtua Siswa SMPN 1 Tirtamulya Karawang Keluhkan Dugaan Pungutan Sewaan Buku Paket, Kemendikbud Larang Sekolah Bebankan Murid Beli Buku
Kepsek SMPN 1 Tirtamulya Akui Uang Pungutan Buku Paket Dipakai Untuk Biaya Sampul Buku
Siswi SMKN 1 Tirtamulya Diketahui Hamil, Netizen Malu Banget Gw Sebagai Alumni
Turun ke Lokasi-Pemanggilan, Saber Pungli Karawang Akan Tindaklanjut Soal Pungutan Buku Paket di SMPN 1 Tirtamulya Karawang