Kemendikbud menyatakan penyediaan buku sudah disiapkan dengan mekanisme pendanaan dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Disampaikan, Kepala Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan Kemendikbud, Dadang Sunendar, aturan penyediaan buku salah satunya tercantum dalam Undang-Undang Sistem Perbukuan (UU Sisbuk) Nomor 3 Tahun 2017.
“Jika terbukti melanggar, berdasarkan Permendikbud Nomor 8 tahun 2016 (tentang Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan), bisa ada penurunan akreditasi, penangguhan bantuan pendidikan, sampai rekomendasi terberat,” tegasnya.
Dadang menjelaskan Kemendikbud telah menyediakan buku K13 untuk kelas I sampai dengan kelas XII . Ia menjelaskan buku tersebut diberikan secara gratis kepada siswa. Adapun pengadaannya melalui dana BOS di masing-masing sekolah.
Melihat sikap Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang dan Ketua MKKS Cikampek, Ketua JMM, Didi Suheri M.Sos mencium ada kejanggalan jika Dinas Pendidikan dan MKKS Cikampek yang menaungi sekolah tersebut memilih berdiam tanpa memberikan keterangan bahkan sanksi yang harus diberikan sesuai dengan Permendikbud Nomor 8 tahun 2016.
"Yang menjadi pertanyaan kenapa diam, saya mencium ada dugaan kerjasama atau kongkalingkong dalam bisnis buku LKS maupun paket yang sudah terorganisir di dalam instansi pendidikan," pungkasnya.***
Artikel Terkait
Orangtua Siswa SMPN 1 Tirtamulya Karawang Keluhkan Dugaan Pungutan Sewaan Buku Paket, Kemendikbud Larang Sekolah Bebankan Murid Beli Buku
Kepsek SMPN 1 Tirtamulya Akui Uang Pungutan Buku Paket Dipakai Untuk Biaya Sampul Buku
Siswi SMKN 1 Tirtamulya Diketahui Hamil, Netizen Malu Banget Gw Sebagai Alumni
Turun ke Lokasi-Pemanggilan, Saber Pungli Karawang Akan Tindaklanjut Soal Pungutan Buku Paket di SMPN 1 Tirtamulya Karawang