Sedangkan dari pelaku AP, sambung Yudi, pihaknya berhasil mengamankan 3 paket sedang narkotika jenis tembakau sintetis
dengan bruto 69 gram, sebungkus plasebungkus plastik didalamnya terdapat tembakau, sebuah handphone merk Iphone 11 warna hitam dan satu unit sepeda motor yamaha NMAX warna abu-abu bernomor polisi T-4546-PX.
"Kini, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling lama seumur hidup," ucap Yudi.***
Artikel Terkait
Manfaat dan Tips Cek Gula Darah Rutin Mandiri
Polres Purwakarta Lakukan Pengamanan Aksi Warga Yang Menolak Terhadap Ditutupnya Akses Jalan Perlintasan Kereta Api
Pengecekan Ruang Tahan Mapolres Purwakarta Rutin Dilakukan
Polres Purwakarta Ikuti Pendamping Penerapan PIPK Bersama Bidkeu Polda Jabar