11 Kendaraan Berkebalpot Brong Dilepas Dan Buat Surat Pernyataan

photo author
- Kamis, 31 Oktober 2024 | 18:58 WIB
Satpol PP, Kodim, Polres, Subdenpom dan Dishub Karawang berhasil mengamankan 11 kenalpot brong yang digunakan oleh masyarakat di kendaraan roda duanya. (foto: istimewa).
Satpol PP, Kodim, Polres, Subdenpom dan Dishub Karawang berhasil mengamankan 11 kenalpot brong yang digunakan oleh masyarakat di kendaraan roda duanya. (foto: istimewa).

Libernesia.com - Dalam Operasi bersama Penertiban Knalpot Racing/Brong
di Wilayah Kabupaten Karawang yang dilakukan oleh Satpol PP, Kodim, Polres, Subdenpom dan Dishub Karawang berhasil mengamankan 11 kenalpot brong yang digunakan oleh masyarakat di kendaraan roda duanya.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kabupaten Karawang Adi Firmansyah mengatakan, Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat.

Baca Juga: Mobil Limbah Nyungsep di Sawah, Diduga Dicuri ODGJ dari Parkiran PLTU

"Perda tersebut yang menjadi acuan kami melaksanakan oprasi bersama kenalpot racing atau brong," imbuhnya.

Ke 11 kendaraan yang menggunakan kenalpot brong, sambungnya, semuanya dilepaskan dan pemilik kendaraan membuat surat pernyataan untuk tidak menggunakan kembali kenalpot yang tidak standar.

"Untuk kenalpotnya kami langsung lepas ditempat dan langsung diamankan. Insya Allah kegiatan oprasi ini akan terus kami lakukan," katanya..

Disampaikannya juga, Tempat parkir di jalan Jakarta atau dekat SMPN 6 Karawang Barat dan parkiran di Stadion Singaperbangsa Karawang atau dekat dengan SMAN 5 Karawang juga didatanginya.

"Kedua tempat tersebut merupakan tempat parkir yang kerap digunakan para siswa untuk berangkat ke sekolah. Jadi kami berikan himbauan kepada para petugas parkir untuk melarang anak sekolah yang menggunakan kenalpot brong parkir didaerah tersebut," jelasnya.

Bahkan, sambungnya, pihak sekolahpun akan diberikan surat untuk bisa memberikan pembinaan kepada para siswa siswinya yang berangkat sekolah menggunakan kendaraan pribadi agar tidak mengunakan kenalpot yang tidak standar nasional Indonesia.

"Kami akan terus bergerak dalam pemberantasan kenalpot brong yang memang sudah dilarang dalam penggunaannya dan khusus kesekolahan kita akan terus melakukan pembinaan dan pemberitahuan agar siswanya tidak menggunakan kenalpot brong," pungkasnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yana Mulyana Libernesia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X