Pembangunan dan Pemeliharaan RJIT di Desa Wancimekar Ditemukan Kerugian Capai Puluhan Juta Rupiah, Kejari Karawang Diminta Turun Sampai ke Pelosok

photo author
- Kamis, 26 Desember 2024 | 11:21 WIB
Gedung Kejaksaan Negeri Karawang, (foto: Yana Mulyana).
Gedung Kejaksaan Negeri Karawang, (foto: Yana Mulyana).

Libernesia.com - Pembangunan dan pemeliharaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Tersier (RJIT) di Desa Wancimekar, Kotabaru, Karawang, Jawa Barat ditemukan kerugian mencapai puluhan juta rupiah.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun 2023 Pekerjaan Pembangunan, Rehabilitasi dan Pemeliharaan RJIT Dusun Krajan Rt/Rw 001/001 Desa Wancimekar Kecamatan Kotabaru dilaksanakan oleh CV CBU berdasarkan Kontrak Nomor 027/511-Sarana/WNMKR/XI/2023 tanggal 24 November 2023 sebesar Rp 148.897.000,00.

Baca Juga: Pembangunan Stadion Singaperbangsa Karawang Lamban, Kontraktornya Harus Di-blacklist

Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 30 hari kalender terhitung mulai tanggal 24 November 2023 s.d. 24 Desember 2023. Pengawasan pekerjaan dilaksanakan oleh CV Ga sebagai Konsultan Pengawasan.

Pekerjaan telah dinyatakan selesai 100% dan diserahterimakan berdasarkan
BAST Nomor 027/5528.4/BAST/K.07/WNMKR/XII/2023 tanggal 21 Desember
2023.

Penyedia telah menerima pembayaran sebesar Rp148.897.000,00 atau
100% dari nilai kontrak berdasarkan SP2D Nomor 15590/3.03.3/SP2D/LS/2023
tanggal 30 Desember 2023.

Hasil pemeriksaan fisik pekerjaan secara uji petik bersama Penyedia, dan
Konsultan Pengawas yang dituangkan dalam BAPF Nomor 08-
P/BAPF/Terinci/LKPD.Karawang/04/2024 tanggal 23 April 2024 menunjukkan
adanya kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp22.207.238,30 pada pekerjaan
plesteran dan pekerjaan.

Hasil perhitungan tersebut telah diklarifikasi oleh BPK kepada Penyedia, PPTK dan Konsultan Pengawas pada tanggal 1 Mei 2024 serta didokumentasikan dalam RPHPF Nomor 08-P/RPHPF/LKPD.KRW/05/2024 yang ditandatangani oleh para pihak tersebut.

Baca Juga: Kekurangan Ruang Kelas, Unsika Bangun 40 Kelas Kontainer Sementara dari Anggaran BLU

Kepala Desa Wancimekar, Dimyat Sudrajat mengaku bahkan tidak mengetahui pelaksana atau pemborong yang mengerjakan proyek tersebut.

"Saya sendiri sebagai kepala desa tidak tahu, biasanya semua diserahkan sama Karang Taruna desa dan dusun," ungkapnya.

Sementara Ketua Jaringan Masyarakat Madani (JMM) Didi Suheri M.Sos meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang untuk turun langsung menindaklanjuti temuan pada pekerjaan proyek tersebut.

"Saya minta Kejaksaan Negeri Karawang turun langsung ke lapangan ke desa-desa karena banyak proyek yang dilaksanakan di pelosok-pelosok desa yang diduga mungkin jarang terpantau dalam pengawasan," pungkasnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yana Mulyana Libernesia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X