Sebanyak 4 Perusahaan PO Bus di Karawang Diperiksa Pemerintah dan Kepolisian, Ada Bus Tak Layak Jalan

photo author
- Kamis, 26 Desember 2024 | 12:44 WIB
Sebanyak 4 Perusahaan Otobus (PO Bus) di Kabupaten Karawang telah diperiksa pemerintah dan kepolisian. Dari 11 unit kendaraan, ditemukan 1 bus tak layak jalan. (foto: istimewa).
Sebanyak 4 Perusahaan Otobus (PO Bus) di Kabupaten Karawang telah diperiksa pemerintah dan kepolisian. Dari 11 unit kendaraan, ditemukan 1 bus tak layak jalan. (foto: istimewa).

Libernesia.com - Sebanyak 4 Perusahaan Otobus (PO Bus) di Kabupaten Karawang telah diperiksa pemerintah dan kepolisian. Dari 11 unit kendaraan, ditemukan 1 bus tak layak jalan.

Kepala Seksi Angkutan Dinas Perhubungan (Dishub) Karawang, Yunus Kusriwanto menyebutkan, menjelang libur natal dan tahun baru (nataru) 2025, pihaknya bersama kepolisian melakukan kegiatan pemeriksaan kendaraan atau ramp check selama 2 hari berturut-turut.

Baca Juga: Sepanjang Tahun 2024 Penerbitan Paspor di Imigrasi Karawang Capai 54.303 Orang

Pada Kamis, (19/12) pihaknya mengunjungi PO Pandawa dan PO Agramas, memeriksa 5 unit kendaraan dengan hasil ramp check memenuhi aturan teknis.
Kemudian pada Jum'at, (20/12) pihaknya mengunjungi PO Warga Baru dan PO Fajar, dari 6 unit yang diperiksa, ditemukan 1 unit kendaraan yang tak layak jalan dengan kondisi gundulnya ban kiri depan dan menggunakan klakson telolet.

"Total 11 unit, angkutan pariwisata semua. Jadi dari banyak PO, yang dipilih PO angkutan pariwisata, luar kota, luar provinsi. Sekarang kita sudah tidak ramp check di Terminal Klari lagi, karena sudah jadi kewenangan kementerian," paparnya.

Ia menginformasikan, rencananya di tanggal 30 Desember 2024 mendatang, Dishub Karawang bersama kepolisian akan kembali melaksanakan ramp check khusus menjelang pergantian tahun baru.

Oleh karenanya, ia menghimbau kepada seluruh PO Bus di Kabupaten Karawang untuk memastikan kendaraan serta pengemudi dalam keadaan layak beroperasi.

"Himbauan kami dari Bidang Angkutan, kepada seluruh PO Bus di Karawang, pastikan kendaraan yang akan digunakan memenuhi teknis layak jalan. Kemudian, pastikan pengemudi atau supir yang akan membawa armada dalam keadaan sehat dan bebas narkoba," katanya.

Baca Juga: Pembangunan dan Pemeliharaan RJIT di Desa Wancimekar Ditemukan Kerugian Capai Puluhan Juta Rupiah, Kejari Karawang Diminta Turun Sampai ke Pelosok

Sebab, lanjut Yunus, jika tidak memenuhi aturan, maka pihak yang bersangkutan akan dikenakan sanksi berupa denda atau kurungan penjara.

"Ini tertera dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan. Pasal 285 ayat (2) berbunyi; ketentuan pidana setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis ini dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak 500 ribu," tutupnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yana Mulyana Libernesia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X