Polresta Bandung Amankan 55 Tersangka Narkotika Barang Bukti Bernilai Hingga Rp 250 Juta

photo author
- Senin, 30 Desember 2024 | 22:04 WIB
Satuan Narkoba Polresta Bandung berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bandung. (foto: humas).
Satuan Narkoba Polresta Bandung berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bandung. (foto: humas).

Libernesia.com – Dalam mendukung program Asta Cita Presiden RI yang baru berjalan dua bulan sejak 26 Oktober 2024 hingga 17 Desember 2024. Satuan Narkoba Polresta Bandung berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bandung.


Dalam konferensi pers, Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo menyatakan bahwa pihaknya telah mengamankan 55 tersangka dalam upaya penangkapan, pencegahan, dan penggagalan peredaran narkotika berbagai jenis.

Baca Juga: Ombudsman Beri Predikat Kepatuhan Penyelenggara Pelayanan Publik pada Polda Jabar

Selain itu, polisi juga menyita obat-obatan keras seperti tramadol dan trihexyphenidyl dengan total 2.499 butir, serta obat golongan psikotropika sebanyak 320 butir. Sebagian besar obat-obatan tersebut diperoleh dari 15 warung yang kini sudah diberi garis polisi. Menariknya, dari pengungkapan ini,

ditemukan adanya aktivitas peracikan tembakau sintetis di rumah-rumah tersangka. Dalam operasi ini, total nilai barang bukti yang disita diperkirakan mencapai Rp 200 hingga Rp 250 juta. operasi ini dilaksanakan sebagai bagian dari persiapan jelang Operasi Lilin untuk pengamanan Natal dan Tahun Baru.


Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya pasal 111, 112, dan 114, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp 10 miliar.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yana Mulyana Libernesia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X