Libernesia.com - Saat Danantara akan didirikan, ramai desas-desus mengenai payung hukum yang menaunginya.
Media sosial diramaikan dengan kabar kalau Danantara tidak akan bisa diaudit, baik itu oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
Baca Juga: Tugas dan Fungsi Danantara dan Para Bos yang Ada di Dalamnya, Termasuk Para Mantan Presiden RI
Sehingga muncul kekhawatiran jika orang-orang di dalam kepengurusan Danantara tidak bisa dimintai pertanggungjawabannya.
Namun, hal tersebut langsung dibantah oleh Rosan Roeslani, CEO Danantara yang baru disahkan hari ini, Senin, 24 Februari 2025.
KPK dan BPK Bisa Mengaudit Danantara
Di hari peresmian didirikannya Danantara, Rosan Roeslani turut buka suara tentang kabar kebal hukum lembaga yang dipimpinnya.
Rosan mengatakan kalau tidak ada yang kebal hukum di Indonesia.
Ia juga mempersilakan kepada auditor jika memang diperlukan penyelidikan.
“Pertama yang ingin saya sampaikan, tidak ada kebal hukum di negara ini,” ujar Rosan di Istana Kepresidenan pada Senin, 24 Februari 2025.
“Jadi KPK bisa, apalagi kalau ada tindakan yang tidak patut atau kriminal, sangat-sangat bisa,” kata Rosan.
Rosan menambahkan, BPK yang memiliki kewajiban publik service obligation atau PSO.
Karena itu, BPK memiliki wewenang untuk mengaudit Danantara.
“BPK kan ada program PSO, itu juga bisa diaudit untuk perusahaan-perusahaan yang ada PSO,” kata Rosan.
Artikel Terkait
Sakitnya Hotman Paris saat Jadi Saksi Kasus Razman Disebut Ketulah, Firdaus Oiwobo: Yang Lu Lawan Tuh Cucu Sultan
Danantara Resmi Berdiri dan Kelola Rp300 Triliun Hasil Efisiensi, Prabowo Janjikan Kemakmuran Jangka Panjang Indonesia
Di Tengah Pertarungan dengan Pneumonia, Vatikan Ungkap Paus Fransiskus Juga Terdeteksi Mengalami Gagal Ginjal
Tugas dan Fungsi Danantara dan Para Bos yang Ada di Dalamnya, Termasuk Para Mantan Presiden RI