Askun juga mempersoalkan keberadaan dugaan adanya warga negara asing yang bekerja di PT CSI.
“Mereka juga harus diperiksa legalitas KITAS-nya, apakah sesuai aturan atau tidak,” katanya.
Sehingga Askun mendesak juga kepada pihak Imigrasi dan Disnakertrans Karawang untuk lakukan pemeriksaan legalitas tenaga kerja asing di PT CSI.
“Tongkrongin terus pabriknya oleh mereka (Imigrasi dan Disnakertrans), betul enggak tenaga kerja asingnya tercatat legal,” tutupnya.***
Artikel Terkait
Ini Rekomendasi BPK untuk Bupati Karawang Soal Temuan Dana Hibah Senilai Rp 720 Juta
Tak Ada Kepastian dari Kang Dedi Mulyadi, SMK Tri Mitra Diduga Masih Tahan Ijazah Siswa
Pengurus Baru Korpri Karawang Terbentuk, HES: Segera Tuntaskan Masalah Kadeudeuh Pensiunan
Sempat Ditahan, Ijazah Alumni SMK Tri Mitra Kotabaru Karawang Akhirnya Dikembalikan