Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK pada tahun 2023 Pemerintah Daerah Karawang menyajikan anggaran belanja hibah sebesar Rp 216.984.270.371 yang direalisasikan sebesar Rp 215.354.348.680.
Baca Juga: Askun Desak Kepolisian untuk Usut Kasus Meninggalnya Karyawan PT Chang Shin di Karawang
Realisasi belanja hibah tersebut diantaranya berupa belanja hibah yang dikelola oleh Kesbangpol sebesar Rp 1.180.000.000. Hasil pemeriksaan terhadap dokumen pertanggungjawaban belanja hibah pada badan Kesbangpol menunjukan bahwa sebanyak 31 penerima hibah belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban belanja hibah sebesar Rp 720.000.000.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan peraturan Bupati Karawang nomor 90 Tahun 2022 tentang tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Sementara saat dikonfirmasi Kepala Kesbangpol Karawang, H.Sujana mengaku sudah menindaklanjuti terkait adanya temuan pada pengelolaan dana hibah tersebut.
"Sudah ditindaklanjuti, pemerintah daerah melalui kesbangpol kan mempasilitasi hibah untuk Orkemas, Lembaga, Mui, FKUB, Bnk, Kpu, Bawaslu. Semuanya sudah setor SPJ. 90 % anggaran kesbangpol numpang lewat," terangnya.***
Artikel Terkait
Ini Rekomendasi BPK untuk Bupati Karawang Soal Temuan Dana Hibah Senilai Rp 720 Juta
Tak Ada Kepastian dari Kang Dedi Mulyadi, SMK Tri Mitra Diduga Masih Tahan Ijazah Siswa
Sempat Ditahan, Ijazah Alumni SMK Tri Mitra Kotabaru Karawang Akhirnya Dikembalikan
Askun Desak Kepolisian untuk Usut Kasus Meninggalnya Karyawan PT Chang Shin di Karawang