Ujung Kasus Meikarta: Tujuh Tahun Penantian, Harapan Baru di Tangan Menteri PKP di Era Prabowo

photo author
- Kamis, 22 Mei 2025 | 19:59 WIB
Pemerintahan Prabowo, lewat Menteri PKP Maruarar Sirait, harus memikul suara para korban Meikarta yang menanti kejelasan dan penyelesaian kasus ini. Foto: Dok. Humas PKP
Pemerintahan Prabowo, lewat Menteri PKP Maruarar Sirait, harus memikul suara para korban Meikarta yang menanti kejelasan dan penyelesaian kasus ini. Foto: Dok. Humas PKP

Ada pula konsumen yang sudah membayar lunas. Namun hingga kini, ia belum melihat pembangunan akan unit yang dijanjikan.
"Saya sudah bayar lunas dari 2017, satu unit senilai Rp 188 juta. Sampai sekarang belum ada pembangunan sama sekali," ujar Reny, seorang korban.
Konsumen lain menyampaikan bahwa janji serah terima sudah tertunda berkali-kali. "Janji serah terima 2018, ditunda ke 2020, lalu sampai sekarang hilang kabar," ujar Erna, konsumen lainnya.

Kisah-kisah seperti ini menambah panjang daftar penderitaan para pembeli unit Meikarta, yang merasa hak mereka diabaikan oleh pengembang. Mereka kini menggantungkan harapan pada pemerintah, khususnya Menteri PKP Maruarar Sirait, untuk mendapatkan keadilan.

*Menteri PKP Turun Tangan*

Di awal pemerintahannya, Prabowo membentuk Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) yang digawangi oleh sang Menteri, Maruarar Sirait. Ara, sapaan akrabnya, menjadikan kasus Meikarta sebagai salah satu ujian awal dan simbol komitmen pemerintah Prabowo dalam mengedepankan keadilan sosial.

Sudah ada beberapa hal yang dilakukan Ara sejak memimpin Kementerian PKP guna menyelesaikan problem yang telah berlarut-larut ini. Dimulai dengan membuka pengaduan resmi melalui sistem BENAR-PKP, memanggil secara resmi manajemen PT Lippo Cikarang Tbk, hingga memfasilitasi pertemuan langsung antara korban Meikarta dengan James dan John Riady, yang digelar pada 23 April 2025 lalu, dilakukan oleh sang Menteri PKP.

Dari mediasi itu, Ara menetapkan batas waktu hingga 23 Juli 2025 bagi pihak pengembang untuk menyelesaikan pengembalian dana kepada korban, sesuai dengan permintaan dari aduan para korban yang telah masuk ke PKP.

Pasca keputusan itu diambil, proses refund dikabarkan telah mulai berjalan. Hal ini disampaikan oleh sang Menteri PKP setelah mengikuti rapat kerja dengan Komisi V DPR RI pada Senin, 19 Mei 2025 lalu.

Dari ratusan pengaduan yang masuk, sebanyak 116 telah diverifikasi, dan 11 orang sudah menerima refund. Kementerian PKP juga menyatakan siap mengawal seluruh proses hingga tuntas.

"Kami bertemu dengan ratusan orang yang sangat sedih dan pahit hidupnya karena sudah bayar lunas tetapi tidak dapat rumahnya. Itu paling besar adalah soal Meikarta," kata Ara.

*Titik Terang di Tengah Kekecewaan*

Setelah bertahun-tahun tanpa kejelasan, banyak konsumen Meikarta kini melihat peluang baru untuk mendapatkan hak mereka. Meski refund baru diberikan ke sebagian kecil korban, kehadiran negara dalam menangani konflik antara pengembang dan rakyat kecil dianggap sebagai langkah maju.

Dengan tenggat yang sudah ditetapkan, bola kini ada di tangan Lippo Group. Jika komitmen ini gagal dipenuhi, bukan tak mungkin Kementerian PKP, atau dalam hal ini, Menteri PKP, harus mencari langkah-langkah baru guna segera menyelesaikan masalah ini. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yana Mulyana Libernesia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X