Libernesia.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil perusahaan fintech peer-to-peer lending, PT Kredit Utama Fintech Indonesia (Rupiah Cepat).
Pemanggilan ini menyusul laporan masyarakat yang mengaku menerima dana pinjaman online secara tiba-tiba tanpa pernah mengajukan permohonan.
Baca Juga: Bareskrim Pastikan Ijazah Jokowi Identik, Ini Bukti dan Hasil Pemeriksaannya
Masalah ini menjadi sorotan setelah viralnya keluhan salah satu pengguna media sosial X @helocarl.
Ia menyatakan bahwa sejumlah dana pinjaman masuk ke rekeningnya tanpa persetujuan, diduga berasal dari aplikasi Rupiah Cepat.
Awalnya, pengguna tersebut dihubungi oleh seseorang yang mengaku sebagai staf Rupiah Cepat dan diminta mengembalikan dana ke nomor rekening yang ternyata bukan milik resmi perusahaan.
Menanggapi kejadian itu, OJK melalui Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi, M. Ismail Riyadi, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima pengaduan dari masyarakat dan segera melakukan tindakan.
"OJK menegaskan bahwa perlindungan konsumen merupakan prioritas utama dalam pengawasan sektor jasa keuangan, termasuk industri financial technology (fintech) peer-to-peer lending atau pindar," ujarnya dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Kamis (22/5/2025).
OJK Minta Klarifikasi dan Investigasi Lanjutan dari Rupiah Cepat
Dalam proses tindak lanjut, OJK sudah memanggil pihak Rupiah Cepat untuk memberikan klarifikasi secara langsung.
Baca Juga: Update Kasus Korupsi Bos Sritex: Kejagung Sita Barang Bukti di Kediaman Iwan Lukminto
Selain itu, lembaga pengawas keuangan tersebut juga meminta fintech tersebut untuk melakukan investigasi internal secara menyeluruh dan segera melaporkan hasilnya.
"OJK juga meminta fintech lending untuk memberikan respons dan tanggapan terhadap pengaduan konsumen sesuai ketentuan yang berlaku," lanjutnya dalam keterangan tertulis.
OJK mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya dengan tawaran pinjaman dari pihak manapun, terutama jika tidak pernah melakukan pengajuan.
Artikel Terkait
Ujung Kasus Meikarta: Tujuh Tahun Penantian, Harapan Baru di Tangan Menteri PKP di Era Prabowo
Pembelaan Budi Arie saat Terseret Dugaan Melindungi Situs Judol hingga Dapat Jatah 50 Persen: Tuhan Tidak Tidur
Update Kasus Korupsi Bos Sritex: Kejagung Sita Barang Bukti di Kediaman Iwan Lukminto
Bareskrim Pastikan Ijazah Jokowi Identik, Ini Bukti dan Hasil Pemeriksaannya