Askun berharap Dewas Petrogas yang baru mampu bekerja maksimal, menaati aturan, dan tidak mengulangi kesalahan yang sama.
"Marwah Petrogas harus dikembalikan. Jangan ada lagi pelanggaran hukum. Dewas harus bergerak cepat, membentuk direksi yang kompeten dan membenahi BUMD ini agar kembali sehat dan berfungsi sebagaimana mestinya," tutupnya.
Panitia Seleksi (Pansel) Dewas PD Petrogas sebelumnya telah menetapkan tiga peserta yang lolos seleksi administrasi dari total 17 pendaftar, yakni: Agus Rivai, S.Psi., M.M., Dr. Ata Subagja Dinata, dan Ikhsan Indra Putra, S.Kom., M.I.Kom.
Proses seleksi dilaksanakan secara ketat sesuai dengan Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 dan Peraturan Bupati Karawang Nomor 18 Tahun 2019, melalui beberapa tahapan, yaitu seleksi administrasi dan Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK).
Proses penilaian ini mencakup tahapan administrasi, wawancara, pemaparan visi-misi, serta rencana kerja Dewan Pengawas untuk kemajuan PD Petrogas Persada.***
Artikel Terkait
Kejari Karawang Akhiri Sepak Terjang Giovanni, Dirut Petrogas 14 Tahun di Zaman Ade Swara dan Cellica
PT Pupuk Kujang Perkenalkan Formula Baru Pupuk NPK Nitrat Pertama di Indonesia Untuk Peningkatan Produksi Hortikultura Nasional
Polri Ajukan Tambahan Anggaran Rp63,7 Triliun untuk 2026, Fokus Pengadaan Armada dan Kesejahteraan Personel
Seskab Teddy: Kehadiran Presiden Prabowo di KTT BRICS Jadi Tonggak Penting Sejarah Hubungan Luar Negeri Indonesia