LPJ Penggunaan Pendapatan Sewa Rusunawa Jadi Temuan, Kejari Purwakarta Diminta Selamatkan Uang Negara Capai Ratusan Juta Rupiah

photo author
- Kamis, 10 Juli 2025 | 13:13 WIB
Kepala UPTD Rusunawa Purwakarta, Wening Galih Pramudia. (foto: Yana Mulyana).
Kepala UPTD Rusunawa Purwakarta, Wening Galih Pramudia. (foto: Yana Mulyana).

Libernesia.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kerugian negara senilai ratusan juta rupiah pada penggunaan pendapatan sewa Rusunawa di Kabupaten Purwakarta.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban penggunaan pendapatan sewa rusunawa, baik yang dikelola oleh koordinator tower 1 maupun
koordinator tower 2, menunjukkan bahwa pengeluaran yang didukung bukti
adalah sebesar Rp51.324.180,00 yang terdiri atas bukti yang dikelola koordinator tower 1 sebesar Rp39.556.180,00 dan koordinator tower 2 sebesar Rp11.768.000,00.

Baca Juga: Dewas Petrogas Karawang Resmi Ditunjuk, Peradi: Bukti Bupati Aep Bebas Intervensi Politik

Sehingga terdapat pengeluaran rutin operasional rusunawa sebesar Rp 230.861.820,00 (Rp282.186.000,00 - Rp51.324.180,00) tidak didukung bukti yang lengkap.

Iuran atau pendapatan sewa rusunawa dikelola oleh masing-masing koordinator untuk keperluan operasional rusunawa seperti pembayaran listrik kantor UPTD, pembayaran retribusi sampah, pemeliharaan gedung, asuransi kesehatan, iuran lingkungan RT, honor keamanan, dan sebagainya. 

Selama TA 2023, pendapatan sewa rusunawa dari masing-masing di
tower 1 sebesar Rp147.000.000,00 dan tower 2 sebesar Rp135.186.000,00
digunakan untuk keperluan belanja rutin operasional rusunawa.

Atas pengeluaran selama TA 2023, petugas tower 1 hanya menyimpan sebagian bukti pengeluaran dan bukti pencatatan pengeluaran bulanan hanya ada sampai dengan bulan Maret 2023. Sedangkan, petugas tower 2 mencatat pengeluaran selama tahun 2023 dalam bentuk laporan pengeluaran setiap bulan, namun hanya menyimpan sebagian bukti pengeluaran yang dikelolanya.

Laporan penerimaan dan pengeluaran dari masing-masing koordinator tower tersebut diketahui oleh Kepala UPTD Rusunawa Kelas A.

Kondisi tersebut juga tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pada Pasal 141, yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus didukung bukti pengeluaran yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.

Atas kejadian tersebut BPK juga merekomendasikan Bupati Purwakarta untuk mengintruksikan Kepala DPKP segera mengusulkan pendapatan sewa rusunawa untuk dimasukan ke dalam peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Ketua Jaringan Masyarakat Madani (JMM), Didi Suheri melalui Bidang Pemerintahan dan Sosial, Jamaludin meminta Kejaksaan Negeri Purwakarta untuk menindaklanjuti atas temuan kerugian pada penggunaan sewa rusunawa tersebut.

"Kami minta ada keterbukaan publik atas temuan kerugian uang negara dan kami mendesak agar Kejari Purwakarta bisa menindaklanjuti temuan ini dan mengungkapkan apakah ada keterlibatan sejumlah oknum pejabat negara dalam kasus ini," tegasnya.

Baca Juga: Polri Ajukan Tambahan Anggaran Rp63,7 Triliun untuk 2026, Fokus Pengadaan Armada dan Kesejahteraan Personel

Sementara itu, Kepala UPTD Rusunawa Purwakarta, Wening Galih Pramudia mengatakan bahwa dirinya baru menjabat sebagai Kepala UPTD Rusunawa pada Juli 2024 lalu, sehingga tidak dapat menjelaskan secara gamblang mengenai hal tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yana Mulyana Libernesia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X