Meski demikian ia menilai bahwa adanya miskomunikasi perihal temuan BPK tersebut. Pasalnya, hingga saat ini belum ada penetapan terkait besaran untuk kewajiban biasa sewa Rusunawa.
"Sepertinya ini ada miskom, karena dasar temuan itu dari mana? Kan dasar penetapan tarif juga belum ada. Tapi Galih tidak bisa berandai-andai terkait itu, karena saat itu belum menjabat," ujarnya.
Ia menjelaskan, selama ini keperluan operasional Rusunawa dibebakan kepada APBD. Adapun perihal iuran, Galih menyebutkan untuk saat ini memang ada iuran yang dikelola oleh Paguyuban Rusnawa itu sendiri tanpa adanya interpensi dari pihak UPTD.
"Memang di kami, di atur untuk adanya paguyuban, untuk memudahkan mereka berkoordinasi. Seperti Ikatan Warga Pasar lah suka ada iuran, udunan, itu di luar kami," jelasnya.
Selain itu, Galih mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya telah melakukan tindak lanjut dari temuan tersebut dengan melakukan proses appraisal dan melaporkannya kepada BPK.
Ia juga menyebut untuk sampai pada tahap penetuan tarif sewa Rusunawa pun masih harus melalui serangkaian proses panjang hingga akhirnya nanti dapat dimasukkan dalam Perda dan Perbup.***
Artikel Terkait
PT Pupuk Kujang Perkenalkan Formula Baru Pupuk NPK Nitrat Pertama di Indonesia Untuk Peningkatan Produksi Hortikultura Nasional
Polri Ajukan Tambahan Anggaran Rp63,7 Triliun untuk 2026, Fokus Pengadaan Armada dan Kesejahteraan Personel
Seskab Teddy: Kehadiran Presiden Prabowo di KTT BRICS Jadi Tonggak Penting Sejarah Hubungan Luar Negeri Indonesia
Dewas Petrogas Karawang Resmi Ditunjuk, Peradi: Bukti Bupati Aep Bebas Intervensi Politik