“Kalau memang benar tiap perusahaan patuh pada aturan 60:40, saya angkat jempol. Tapi kenyataannya? Data real-nya mana? Ini pertanyaan publik,” tegasnya.
Ia pun meminta agar Gubernur KDM menghormati kewenangan kepala daerah.
“Kalau memang ingin membantu, tinggal telepon Bupati. Sampaikan ada masalah, bantu cari solusi. Jangan malah dipamerkan di media sosial dengan gaya ‘haha-hehe’ seolah-olah menyelesaikan, tapi faktanya tidak selesai juga,”katanya.
Askun menyimpulkan bahwa dua penyebab kegaduhan di Karawang adalah PT FCC dan Dinas Tenaga Kerja.
"Sekali lagi saya minta ke Bupati,Kadisnaker jangan dipindahkan tugasnya, inilah prestasinya dia, saya rasa pak Bupati sangat bijak bisa memanggil PT FCC, nah dikarawang ini kan ada Bupati, Wakil Bupati dan Sekda, Sekda ini mataharinya untuk PNS, dan Bupati mataharinya untuk masyarakat kan begitu, jadi saya minta Kadisanker dipertahankan karena sudah membuat gaduh,"tandasnya.***
Artikel Terkait
Hasil Panen Riset, Pupuk Kujang Bagikan Beras Unggul untuk Warga
Pupuk Kujang Dorong Inovasi dan Keberlanjutan Pertanian Melalui Gelaran Penghargaan Festinov 2025
Rekrut Tenaga Kerja dari Luar Karawang, Pemuda Pancasila Karawang: PT FCC Sepelekan SDM Lokal
Sejumlah Orangtua Siswa Keluhkan Adanya Dugaan Pungutan TIK di MI Nurul Huda Cikampek