BPK Temukan Kerugian Senilai Ratusan Juta Rupiah Pada Belanja Barang dan Jasa di Disporaparbud Purwakarta

photo author
- Minggu, 24 Agustus 2025 | 20:14 WIB
Mantan Kepala Disporaparbud Kabupaten Purwakarta, Mohamad Ramdhan, (foto: istimewa).
Mantan Kepala Disporaparbud Kabupaten Purwakarta, Mohamad Ramdhan, (foto: istimewa).

Libernesia.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kerugian negara pada belanja barang dan jasa di Dinas Kepemudaan Olahraga Pariwisata dan Kebudayaan (Disporaparbud) Kabupaten Purwakarta.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK belanja barjas yang direalisasikan melalui mekanisme UP/GU/TU pada Disporaparbud diketahui terdapat belanja barjas atas kegiatan Sub bagian keuangan yang tidak sesuai realisasi yang sebenarnya.

Baca Juga: Kejari Purwakarta Diminta Usut Kasus Dugaan Korupsi Pada Temuan Pengelolaan Dana Bos pada 10 SMPN

Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh BP melalui transaksi belanja non tunai kepada penyedia untuk keperluan belanja ATK, makan, minum, pemeliharaan, peralatan AC dan pemeliharaan komputer.

Modusnya, BP melakukan komunikasi sebelumnya dengan penyedia yang telah ditentukan agar uang yang ditransfer ke penyedia dapat dikembalikan seluruhnya dengan memperhitungkan keuntungan penyedia.

Lalu, BP mentrasfer dana ke penyedia sesuai dengan nilai pada bukti pembayaran setelah dikurangi pajak. Setelah itu, penyedia menyerahkan kembali uang tersebut kepada BP secara tunai dan transfer setelah dikurangi keuntungan penyedia.

Atas permasalahan tersebut BPK melakukan pengujian lebih lanjut dengan memeriksa mutasi kas pada rekening koran ke dokumen bukti transaksi pengeluaran kas.

Menanggapi temuan tersebut, Ketua Jaringan Masyarakat Madani (JMM) melalui Bidang Pemerintahan, Jamaludin SE mengatakan bahwa sejumlah pejabat atau pihak yang terlibat dalam pengelolaan dan pengeluaran uang tersebut harus mempertanggungjawabkannya kepada negara dan masyarakat.

"Ini jelas melanggar Undang-undang nomor 1 Tahun 2004 tentang pembendaharaan negara yang tertuang pada pasal 59 ayat 1 menyatakan bahwa setiap kerugian negara atau daerah yang disebabkan oleh tindakan melanggar hukum atau kelalaian seseorang harus segera diselesaikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," terangnya.

Saat dikonfirmasi, Mantan Kepala Disporaparbud Kabupaten Purwakarta, Mohamad Ramdhan mengatakan bahwa temuan BPK tersebut telah ditindaklanjuti dengan upaya pengembalian kepada kas daerah.

Baca Juga: Ini Rekomendasi BPK untuk Bupati Purwakarta Soal Temuan Dana BOS Pada 10 SMPN, Kerugian Capai Rp 2 Miliyar Minta Dikembalikan

"Sudah dalam proses penyelesaian, sudah dikembalikan sebagian dengan cara dicicil, sisanya kurang lebih sekitar 120 juta lagi," ujarnya.

Pria yang akrab disapa Bah Dadan itu, saat ini menjabat sebagai Kepala Kesbangpol Kabupaten Purwakarta. Temuan BPK tersebut juga telah diserahkan kepada Kepala Disporaparbud yang baru melalui berita acara untuk terus ditindaklanjuti.

Perihal temuan BPK, Bah Dadan mengaku sedikit heran. Pasalnya, SPJ penggunaan dana persediaan Disporaparbud pada kala itu menurutnya telah lengkap.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yana Mulyana Libernesia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X