Di lain pihak, pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) menampik tudingan tersebut. Mereka menegaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang memadai.
“Kami tegaskan, prosesnya sudah sesuai dengan hukum acara pidana,” ujar tim juru bicara Kejagung dalam kesempatan yang sama.***
Artikel Terkait
Ramai Mendagri Bongkar Modus Pemborosan Anggaran Daerah, Pernah Terjadi Kasus Serupa di Sumbar
Gubernur DKI Jakarta Minta Visa Tidak Dikeluarkan, Begini Reaksi Keras Rencana Kedatangan Atlet Israel ke Indonesia
Wacana Penghapusan Tunggakan BPJS Kesehatan: Antara Solusi Kemanusiaan dan Risiko Keuangan Negara
3 Fakta Terkini Ammar Zoni yang Kembali Terseret Kasus Narkoba: Diduga Jual Sabu hingga Ganja Sintetis dari Rutan Salemba