Menkeu Purbaya Curhat Balpres Pakaian Bekas Bikin Rugi, Pelaku Cuma Dibui tapi Negara Tombok saat Pemusnahan

photo author
- Rabu, 22 Oktober 2025 | 19:51 WIB
Menkeu Purbaya akan tindak tegas importir balpres agar bisa didenda. (Instagram/menkeuri)
Menkeu Purbaya akan tindak tegas importir balpres agar bisa didenda. (Instagram/menkeuri)

“Sepertinya mereka sudah tahu, kita sudah tahu pemain-pemainnya siapa saja, harusnya yang pernah balpres akan saya blacklist, nggak boleh impor lagi,” tegasnya.

Stop Balpres, Industri Bakal Diisi Produk Lokal

Jika impor balpres dihentikan dan ditindak tegas pelakunya, Purbaya optimis akan diganti dengan hasil produk dalam negeri.

“Nanti diisi dengan barang-barang dalam negeri. Lu pengin menghidupkan UMKM ilegal? Bukan itu tujuan kita,” kata Purbaya.

“Kita tujuannya menghidupkan UMKM yang legal yang juga bisa menciptakan tenaga kerja di penyerapan di produksi sini. Kita ingin hidupkan lagi produsen-produsen tekstil dalam negeri,” jelasnya.

Baca Juga: Dana Korupsi Operasional Papua Diduga Capai Rp1 Triliun, KPK Fokus Pulihkan Kerugian Negara

Impor balpres atau baju bekas ini sudah ada dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022.

Aturan tersebut tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor, dan Undang-Undangnya adalah (UU) Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.

Pemusnahan Balpres Kementerian Perdagangan

Pada Agustus lalu, Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama dengan Badan Intelijen Negara (BIN), dan Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia (BAIS TNI) berhasil mengamankan 19.391 bal pakaian bekas.

Bal pakaian bekas yang diamankan di gudang Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat itu senilai total Rp112,35 miliar.

“Sebanyak ini semua pakaian bekas yang seharusnya tidak boleh diimpor, jadi ini tidak boleh diimpor, tidak boleh masuk Indonesia,” ujar Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso dalam keterangannya pada 19 Agustus 2025.

Dari penyelidikan Kemendag saat itu, balpres tersebut diduga diimpor secara ilegal untuk masuk ke Indonesia dari Korea, Jepang, dan China.
***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yana Mulyana Libernesia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X