Aturan Sudah Diteken, Menkeu Purbaya Persilakan Kopdes Ajukan Peminjaman Uang ke Bank Himbara

photo author
- Sabtu, 25 Oktober 2025 | 18:22 WIB
Menkeu Purbaya mengatakan bahwa pemerintah siap memberikan tambahan dana jika Rp200 triliun terserap habis. (Instagram/menkeuri)
Menkeu Purbaya mengatakan bahwa pemerintah siap memberikan tambahan dana jika Rp200 triliun terserap habis. (Instagram/menkeuri)

Purbaya menegaskan bahwa pihaknya akan terus memonitor pergerakan pertumbuhan ekonomi.

Kopdes Merah Putih Bisa Ajukan Dana ke Bank Himbara

Untuk Kopdes Merah Putih, Purbaya mengatakan bahwa bagiannya dari Rp200 triliun sudah bisa digunakan.

“Kalau mereka mau pakai, uangnya sudah ada di sistem. Kan ada tuh sisanya kalau mau pakai bisa pakai,” terangnya.

"Pada dasarnya gini, begitu bank itu menyalurkan dana untuk Kopdes, bunganya bayar ke saya 2 persen, kewajibannya tinggal 2 persen," lanjut Purbaya.

Mengenai tambahan persiapan uang Rp16 triliun tersebut, Purbaya mengatakan akan menunggu sampai Rp200 triliun yang lebih dulu diberikan pada bank Himbara bisa terserap sepenuhnya.

“Nanti kalau kurang bisa ditambah lagi, sudah ada Rp16 triliun disiapkan di APBN dan uangnya sudah siap,” ucap Purbaya.

Purbaya juga mengatakan bahwa dirinya sudah meneken aturan mengenai kopdes sudah mulai bisa untuk melakukan peminjaman uang

“Kemarin saya sudah tanda tangani surat pernyataan dari Menteri Keuangan bahwa program itu dijamin dan desa yang dikelola Menteri Keuangan di sini," sambungnya.

"Dengan surat itu, koperasi bisa langsung pinjam dana koperasi dan program bisa langsung pinjam ke bank dan bank akan langsung menyalurkan, itu yang diminta Danantara. Udah clear,” tuturnya lagi.

Persyaratan Peminjaman dan Pengawasan yang Ketat

Untuk mengajukan pinjaman, koperasi wajib menyusun proposal bisnis yang disesuaikan dengan jenis usaha yang akan dijalankan.

“Sebanyak 16 ribu Koperasi Merah Putih sudah mengajukan proposal bisnis ke perbankan sebagai syarat mengajukan pinjaman,” kata Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono pada 15 September 2025 lalu.

Pengawasan dana juga diperketat, di mana sudah disiapkan tim pengawas dari kepala desa dan anggota koperasi.

Kementerian Koperasi juga turun tangan menyediakan asisten bisnis yang bertanggung jawab untuk 10 koperasi serta project management officer yang akan membantu pendampingan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yana Mulyana Libernesia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X