“Pelaku terancam hukuman pidana maksimal 16 tahun penjara,” tegas AKBP I Gede Anom Danujaya.
Ia menambahkan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini dan memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat. “Kami berkomitmen menegakkan hukum seadil-adilnya. Tindak kekerasan terhadap anak dan perempuan tidak akan kami toleransi,” ujarnya.
Sementara itu, pelaku Ardiayana Akmal mengaku menyesal telah melakukan perbuatan tersebut. “Iya, saya sangat menyesal,” ucapnya singkat saat dimintai keterangan oleh Kapolres.***
Artikel Terkait
Taruna Tani Batujaya Raih Penghargaan Kelompok Usaha Bertumbuh Program Desa Emas 2025
Kasus Dugaan Temuan Penyelenggaraan Acara Pemda Purwakarta Senilai Rp 36 Miliyar Dilaporkan ke Kejaksaan
Belanja Barjas 5 Puskesmas di Purwakarta Jadi Temuan, Kerugian Negara Capai Rp 413 Juta Rupiah
Proyek U-Ditch Bermasalah, Bidang SDA PUPR Karawang Dinilai Lalai dan Layak Dievaluasi