Libernesia.com - Sebelumnya Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Purwakarta melalui Dinas Kesehatan mengalokasikan anggaran pemeliharaan ruangan yankes dan sejumlah ruangan lainnya sebesar ratusan juta rupiah.
Namun, karena alasan efisiensi anggaran yang bersumber dari dana APBD tersebut hanya dialokasikan pada satu pekerjaan. Hal tersebut disampaikan Kabid Yankes, Yandi Nurhadian bahwa pekerjaan yang dilaksanakan hanya menghabiskan anggaran sampai puluhan juta rupiah.
"Yang dilaksanakan hanya musola saja sekitar 50 jutaan yang lain tidak dilaksanakan karena efisiensi," terangnya saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsaap, Selasa (11/11/2025).
Diketahui sebelumnya pemerintah daerah melalui Dinas Kesehatan mengalokasikan anggaran pemliharaan ruang yankes, kemas, P2P dan keuangan, ruang kepala dinas kesehatan, dan pemeliharaan mushola sebesar Rp 234.133.425.
Disamping itu, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) menemukan kerugian negara sebesar ratusan juta rupiah pada Belanja Barang dan Jasa di 5 Puskesmas yang ada di Kabupaten Purwakarta.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK diketahui dalam SI terdapat transfer dari
rekening Kas BLUD Puskesmas ke rekening operasional puskesmas kemudian uang
tersebut ditarik secara tunai oleh Kepala Puskesmas dan bendahara operasional untuk
dipergunakan belanja puskesmas.
Atas hal tersebut, BPK melakukan pemeriksaan atas bukti pertanggungjawaban baik yang berasal dana dari rekening operasional maupun dari rekening Kas BLUD pada lima puskesmas yaitu Puskesmas Plered, Puskesmas
Bojong, Puskesmas Darangdan, Puskesmas Pondok Salam dan Puskesmas Sukatani.
Hasil pemeriksaan atas belanja yang direalisasikan melalui Buku Kas Umum,
Rekening Koran, perintah pemindahan dana (standing instruction), Pengesahan SPJ
Fungsional beserta bukti pertanggungjawaban dan wawancara dengan Kepala Puskesmas dan BP BLUD diketahui Kepala Puskesmas dan BP BLUD dari lima puskesmas tersebut melakukan komunikasi sebelumnya dengan penyedia yang telah ditentukan agar penyedia dapat mengembalikan uang baik sisa yang merupakan selisih belanja maupun seluruhnya dengan memperhitungkan keuntungan penyedia.
Uang yang dikembalikan tersebut kemudian dibelanjakan oleh BP BLUD untuk keperluan
puskesmas seperti belanja ATK, alat kebersihan, alat kesehatan, dan sebagainya.
Besaran persentase keuntungan penyedia beragam tergantung kesepakatan
antara puskesmas dan masing-masing penyedia.
Baca Juga: Belanja Barjas 5 Puskesmas di Purwakarta Jadi Temuan, Kerugian Negara Capai Rp 413 Juta Rupiah
Penyerahan uang yang dilakukan oleh
penyedia tersebut diserahkan kepada Kepala Puskesmas, Kepala Tata Usaha, dan
Bidang Gizi secara tunai.
Dari permasalahan-permasalahan tersebut diketahui terdapat belanja barjas
yang tidak sesuai realisasi yang sebenarnya sebesar Rp413.982.813,70 dan kelebihan
pembayaran kepada penyedia jasa sebesar Rp 21.925.455.
Menurut BPK kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah pada pasal 141 ayat 1 yang menyatakan setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.
Artikel Terkait
Belanja Barjas 5 Puskesmas di Purwakarta Jadi Temuan, Kerugian Negara Capai Rp 413 Juta Rupiah
Proyek U-Ditch Bermasalah, Bidang SDA PUPR Karawang Dinilai Lalai dan Layak Dievaluasi
Ini Rekomendasi BPK untuk Bupati Purwakarta Soal Temuan Belanja Barjas Lima Puskesmas Senilai Rp 413 Juta Rupiah
Kasus Dugaan Temuan Dana BOS 10 SMPN di Purwakarta Dilaporkan ke Kejaksaan, Kerugian Negara Capai Miliyaran Rupiah