Tak hanya itu, BPK juga merekomendasikan Bupati Purwakarta mengintruksikan Kepala Dinas Kesehatan untuk memerintahkan kepala puskesmas mengembalikan dana BLUD yang diberikan kepada yang tidak berhak dan mempertanggungjawabkan penggunaan BLUD yang tidak dapat diyakini kebenarannya sebesar Rp 413.982.813.***
Artikel Terkait
Belanja Barjas 5 Puskesmas di Purwakarta Jadi Temuan, Kerugian Negara Capai Rp 413 Juta Rupiah
Proyek U-Ditch Bermasalah, Bidang SDA PUPR Karawang Dinilai Lalai dan Layak Dievaluasi
Ini Rekomendasi BPK untuk Bupati Purwakarta Soal Temuan Belanja Barjas Lima Puskesmas Senilai Rp 413 Juta Rupiah
Kasus Dugaan Temuan Dana BOS 10 SMPN di Purwakarta Dilaporkan ke Kejaksaan, Kerugian Negara Capai Miliyaran Rupiah