“Dari mudosnya para pihak sekolah dan penyedia atau pihak ketiga (pemborong) sudah masuk dalam dugaan tindak pidana korupsi yang tersusun atau terencana, kita harus bongkar kejahatan dunia pendidikan di Kabupaten Purwakarta, dan akan kita laporkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Purwakarta agar ditindak lanjut,” tegasnya.***
Artikel Terkait
Kenal Lewat Medsos, Siswi SMP di Purwakarta Dirudapaksa hingga Meninggal Dunia
Ini Rekomendasi BPK untuk Bupati Purwakarta Soal Temuan Belanja Barjas Lima Puskesmas Senilai Rp 413 Juta Rupiah
Kasus Dugaan Temuan Dana BOS 10 SMPN di Purwakarta Dilaporkan ke Kejaksaan, Kerugian Negara Capai Miliyaran Rupiah
Pemeliharaan Ruang Yankes Dinkes Purwakarta Capai Ratusan Juta Rupiah, Kena Efisiensi Jadi Segini