“Dari mudosnya para pihak sekolah dan penyedia atau pihak ketiga (pemborong) sudah masuk dalam dugaan tindak pidana korupsi yang tersusun atau terencana, kita harus bongkar kejahatan dunia pendidikan di Kabupaten Purwakarta, dan akan kita laporkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Purwakarta agar ditindak lanjut, dan saya harap kejaksaan disini bisa terbuka menyampaikan hasilnya kepada publik,” tegasnya.***
Artikel Terkait
Ini Rekomendasi BPK untuk Bupati Purwakarta Soal Temuan Belanja Barjas Lima Puskesmas Senilai Rp 413 Juta Rupiah
Kasus Dugaan Temuan Dana BOS 10 SMPN di Purwakarta Dilaporkan ke Kejaksaan, Kerugian Negara Capai Miliyaran Rupiah
Kejari Purwakarta Mulai Dalami Kasus Dugaan Temuan Penyelenggaraan Acara Pemda Senilai Rp 36 Miliyar
Kejaksaan Mulai Dalami Kasus Dugaan Temuan Penyalahgunaan Dana BOS 10 SMPN di Purwakarta