Libernesia.com - Bagi masyarakat Kabupaten Purwakarta tidak perlu repot ke Mapolres untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Karena sekarang bisa memanfaatkan SIM Keliling.
Jadi tidak perlu lagi membuang waktu dan tenaga untuk datang ke Polres Purwakarta demi mengurus perpanjangan SIM.
Namun harus diperhatikan kalau layanan SIM Keliling di Purwakarta ini terjadwal. Pada Senin 13 Maret 2023, layanan SIM Keliling di Purwakarta berlokasi di MPP Madukara, jalan Jenderal Sudirman, Nagri Kaler.
Baca Juga: Gunung Merapi Kembali Keluarkan Awan Panas
Dikutip dari Satlantas Polres Purwakarta, layanan SIM Keliling di wilayah Purwakarta pada Senin 13 Maret 2023 ini beroperasi
mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 11.30 WIB.
Berikut ini persyaratan yang harus dilengkapi:
1. SIM asli yang masih berlaku
2. E-KTP asli dan fotocopy
3. Surat keterangan sehat dari dokter
Jika SIM sudah habis masa berlakunya, maka tetap harus diproses di Polres Purwakarta, karena layanan SIM Keliling hanya untuk perpanjangan.
Baca Juga: Sri Sultan Hamengku Buwono X Angkat Bicara Soal Letusan Gunung Merapi
Bagi yang sudah habis masa berlakunya, bisa langsung datang ke Polres Purwakarta dengan syarat menunjukan e-KTP, untuk mengajukan pembuatan SIM baru
Demikian informasi layanan SIM Keliling di Purwakarta ini. Semoga informasi ini bermanfaat.***