Lanjut Ergat, sampai dengan saat ini, belum ada keterangan resmi dari jajaran direksi terkait dengan banyaknya laporan masyarakat hingga media massa terkait dengan ketidakmampuan PD Petrogas Karawang mengelola Migas.
Baca Juga: Jelang Arus Mudik, 78 Putaran Arah di Jalan Pantura Karawang Bakal Ditutup
Kondisi ini diperparah dengan lemahnya pengawasan dari pemerintah kabupaten Karawang, menjadi celah bagi PD Petrogas Karawang untuk tidak transparan kepada pemerintah, maupun kepada publik.
Selain itu, diduga kuat penyertaan modal oleh Pemda Karawang tidak memiliki dasar hukum. Dimana setiap penyertaan modal dari pemerintah daerah kepada perusahaan milik daerah harus diatur dalam peraturan daerah.
"ini jelas-jelas melanggar perundang-undangan Berdasarkan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 71 ayat (7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,dan Pasal 81 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah," terang Ergat.
Baca Juga: Pemuda Asal Karawang Hendak Pulang Kampung Halaman Jadi Korban Perampokan Dibuang di Kawasan BIC
Sekedar diketahui, pendirian PD Petrogas Karawang diharapkan dapat memberi dampak positif perekonomian Pemda Karawang, menjadi donatur PAD Kabupaten Karawang sesuai dengan Perda nomor 12 tahun 2003. Sejak tahun 2004 silam, Pemda Karawang telah memberikan penyertaan modal hingga Rp 955 juta bertahap sampai tahun 2006.
Direktur Utama (Dirut) PD Petrogas Karawang sudah beberapakali berganti, belum juga memberikan dampak positif bagi perusahaan. Hingga akhirnya pada 2019 silam PD Petrogas Karawang dibekukan lantaran terus merugi, perusahaan dipimpin oleh Plt sampai dengan saat ini.
"rencana perbaikan PD Petrogas Persada Karawang yang di gagas DPRD Karawang melalui PANSUS sampai detik ini belum menemukan hasil apa pun," tambahnya.
Hasil pemeriksaan inspektorat pada tahun 2010 silam menyatakan kegiatan pokok perusahaan belum berjalan, bahkan dalam lima tahun terkahir selalu mengalami kerugian.***
Artikel Terkait
Dewan Pendidikan Nilai Kadisdik Kabupaten Bekasi Tidak Paham Regulasi
Tips Bangun Kepercayaan dalam Hubungan agar Makin Langgeng
Ramalan Zodiak Hari Ini Bintang Aries Selasa 11 April 2023, Ini Hari Untuk Kejutan
Ramalan Zodiak Hari Ini Bintang Taurus Selasa 11 April 2023, Ini Hari yang Ideal Untuk Mulai Proyek yang Baru
Ramalan Zodiak Hari Ini Bintang Gemini Selasa 11 April 2023, Yang Tak Terduga Akan Sangat Menguntungkan
Tarkam Ricuh, Pemain Sampai Lari Ketengah Sawah