Libernesia.com - Kepala Desa Purwasari bersama puluhan warga datang ke DPRD Kabupaten Karawang, untuk mengadukan Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum (Fasos dan Fasum) Perumahan Griya Panorama Indah (GPI) yang belum diserah terimakan oleh pengembang ke pemerintah daerah. Padahal perumahan tersebut sudah berdiri sejak 22 tahun lalu.
Kepala Desa Purwasari, Jimi mengungkapkan, perumahan GPI ini sudah berdiri hampir 22 tahun, namun karena fasos dan fasum yang belum diserahterimakan ke Pemerintah Daerah (Pemda) sehingga menghambat pembangunan yang akan dilakukan, baik itu oleh Pemda atau pun Pemerintah Desa (Pemdes).
Baca Juga: Siap-siap Karawang Jadi Salah Satu Titik Lokasi Roadshow Bus KPK
“Diharapkan hasil dari pertemuan ini akan adanya gambaran bagi pemdes terkait proses penyerahan fasos dan fasum perumahan. Serta adanya dorongan kepada pengembangan agar segera melakukan penyerahan fasos dan fasum Perumahan GPI ini,” ungkap Jimi.
Senada, Kepala Dusun Panorama Desa Purwasari, Teguh memaparkan, selama ini masyarakat cukup kesulitan untuk mendapatkan pembangunan fasilitas yang ada di Perumahan GPI. Bahkan untuk pembangunan infrastruktur selama ini masyarakat melakukan pembangunan secara swadaya.
“Untuk TPU kami juga membeli lahan secara swadaya pada tahun 2003 seluas 600 meter dan tahun 2023 ini 1.000 meter,” papar Teguh.
Direktur PT Panorama Mega Realtindo, Louis Tedja merasa telah melakukan permohonan serah terima fasos dan fasum perumahan GPI, bahkan telah dilakukan verifikasi pada tahun 2003 lalu.
Namun sayangnya, pernyataan dari pihak pengembang tersebut tidak dibuktikan dengan data-data berupaka dokumen permohonan serta dokumen verifikasi.
Baca Juga: DPRD Karawang Akan Panggil Manajemen RSUD Terkait Mangkraknya Pembangunan
“Kami dari pengembang sudah beritikad baik dengan hadir di pertemuan kali ini. Kami sudah melakukan permohonan (penyerahan fasos fasum) pada 2003 lalu, bahkan ada juga memo dari tim verifikasi. Kami berniat untuk menyelesaikan permasalahan ini sampai tuntas,” ungkap Luois.
Sementara itu, Sekretaris Dinas PRKP Karawang, Ayang Saehudin memaparkan, berdasarkan data base yang ada di Dinas PRKP belum tercatat adanya serah terima fasos dan fasum perumahan GPI.
“Jika pengembang perumahan GPI merasa sudah menyerahkan pada tahun 2003, mana buktinya? karena sampai hari ini belum tercatat di PRKP kalau perumahan GPI ini sudah menyerahkan fasos dan fasum,” cetusnya.
Ditempat yang sama, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Karawang, H. Endang Sodikin mengatakan, Rapat Denger Pendapat (RDP) bersama masyarakat Perumahan GPI untuk pada intinya untuk mendapatkan penyelesaian terkait serah terima fasos dan fasum, sehingga kedepan masyarakat dapat merasakan pembangunan dari pemda. Karena selama fasok dan fasum belum diserahkan oleh pengembang kepada pemda, maka pemda tidak dapat melakukan pembangunan di perumahan tersebut.
“Pada intinya kami di DPRD memfasilitasi masyarakat Perumahan GPI serta Pemdes Purwasari untuk mendapatkan kejelasan terkait Fasos dan Fasum Perumahan GPI, sehingga permasalahan ini dapat segera diselesaikan,” ujar Kang HES sapaan akrab H. Endang Sodikin.
Artikel Terkait
Kos-kosan Guro 2 Karawang Kerap Digunakan Maksiat, Kelurahan Gerak Cepat Lakukan Pendataan Pengontrak
Warga Resah Kosan Kerap Dijadikan Pesta Miras, Polres Karawang Terjun Langsung ke Lapangan
DPRD Karawang Akan Panggil Manajemen RSUD Terkait Mangkraknya Pembangunan
Siap-siap Karawang Jadi Salah Satu Titik Lokasi Roadshow Bus KPK