Libernesia.com - Menjelang musim tanam kemarau, Pupuk Kujang menyiapkan stok pupuk bersubsidi di Wilayah Karawang sebanyak 5.478,6 Ton. Jumlah pupuk itu sesuai penugasan pemerintah. Dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan data yang dihimpun hingga Selasa, 13 Mei 2023, stok tersebut terdiri dari urea sebanyak 4.200,6 ton atau 218 persen dari stok minimum. Adpun pupuk NPK mencapai 1.407,3 ton atau 113 persen dari stok minimum yang ditugaskan pemerintah dan pupuk organik sebanyak 223 ton.
“Stok pupuk tersebut sesuai dengan ketentuan minimum yang diatur pemerintah dan sangat cukup untuk memenuhi kebutuhan petani hingga dua pekan kedepan,” ujar VP Komunikasi Perusahaan Pupuk Kujang, Andi Komara, Jumat, 14 April 2023.
Baca Juga: Jadwal Solat di Karawang, Selasa 13 Juni 2023
Adapun di Jawa Barat, secara total, stok pupuk mencapai 107.340,2 Ton, terdiri dari urea sebanyak 73.154,8 ton atau 338 persen dari stok minimum. Adpun pupuk NPK mencapai 12.039 ton atau 275 persen dari stok minimum yang ditugaskan pemerintah dan pupuk organik sebanyak 1.056,1 persen.
Sedangkan di Provinsi Banten, secara total, stok pupuk mencapai 15.710,5 Ton, terdiri dari urea sebanyak 10.389,2 ton atau 309 persen dari stok minimum. Adpun pupuk NPK mencapai 5.321,3 ton atau 298 persen dari stok minimum yang ditugaskan pemerintah.
Pemerintah telah mengatur mekanisme penyaluran pupuk bersubsidi melalui Peraturan Menteri Perdagangan nomor 4 tahun 2023. Dalam aturan itu BUMN pupuk dan anak perusahaannya wajib memenuhi kebutuhan pupuk subsidi yang ditetapkan pemerintah.
Baca Juga: Jadwal Solat di Purwakarta, Selasa 13 Juni 2023
Adapun kebutuhan pupuk subsidi dalam satu tahun telah ditetapkan melalui SK Alokasi di setiap provinsi hingga kabupaten/ kota.
Di Jawa Barat misalnya, berdasarkan SK Alokasi tahun 2023, telah ditetapkan kebutuhan pupuk subsidi petani sebanyak 942.508 ton. Terdiri dari Pupuk Urea sebanyak 603.137 ton, NPK sebanyak 338.690 dan NPK Khusus sebanyak 681 ton.
Adapun di Provinsi Banten, berdasarkan SK Alokasi, telah ditetapkan kebutuhan pupuk bresubsidi tahun 2023 sebanyak 168.805 ton. Terdiri dari Pupuk Urea sebanyak 111.445 ton, NPK sebanyak 56.284 ton dan NPK Khusus sebanyak 1076 ton.
Sebagai produsen yang bertanggung jawab mendistribusikan pupuk subsidi di dua provinsi tersebut, Pupuk Kujang wajib memenuhi alokasi tersebut di tahun 2023.
Seluruh pupuk subsidi ini merupakan hak petani yang telah memenuhi persyaratan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian nomor 10 tahun 2022. Berdasarkan aturan itu, petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi yaitu petani yang tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam e-Alokasi yang terintegrasi dengan SIMLUHTAN (Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian), menggarap lahan maksimal dua hektare, dan menggunakan Kartu Tani (untuk wilayah tertentu).
Baca Juga: Jadwal Solat di Subang, Selasa 13 Juni 2023
Artikel Terkait
Sidang Paripurna DPRD Karawang Bentuk Dua Pansus Raperda
Jadwal Solat di Subang, Selasa 13 Juni 2023
Jadwal SIM Keliling di Karawang, Selasa 13 Juni 2023
Jadwal Solat di Purwakarta, Selasa 13 Juni 2023
Jadwal Solat di Karawang, Selasa 13 Juni 2023