Libernesia.com - Bagi masyarakat Kabupaten Karawang, memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa dilakukan dengan mudah, tanpa repot-repot harus datang ke Mapolres Karawang.
Setiap hari Satlantas Polres Karawang menghadirkan pelayanan SIM Keliling, mulai Senin hingga Sabtu.
Baca Juga: Cellica Harus Jelaskan Hibah Karawang untuk Pembangunan Parkir Polda Jabar Tapi Ditender Pakai APBN
Namun, pelayanan SIM Keliling ini digilir di sejumlah titik di wilayah Karawang, dan hanya melayani perpanjangan SIM. Sedangkan untuk pembuatan baru, tetap harus ke Mapolres Karawang.
Dikutip dari Satlantas Polres Karawang, layanan SIM Keliling di Karawang pada Senin 19 Juni 2023, digelar di Pos Lantas Dawuan, berlangsung pada pukul 09.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB.
Baca Juga: Warga Priangan Timur Sambut Kemenangan Prabowo Presiden, KDM: Tahun Politik Harus Rileks
Untuk persyaratan yang harus dilengkapi dalam perpanjangan SIM di antaranya:
1. SIM asli yang masih berlaku
2. E-KTP asli dan fotocopy
3. Surat keterangan sehat dari dokter
4. Surat tes psikologi (ditempat)
Harus diperhatikan bagi masyarakat Karawang kalau pelayanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan C, tidak menerima pelayanan pembuatan SIM baru.***