DPRD Karawang Gelar Rapat Pembahasan Naskah Raperda Jasa Kontruksi dan Pemakaman Komersil

photo author
- Kamis, 20 Juli 2023 | 17:59 WIB
Komisi III DPRD Kabupaten Karawang menggelar rapat pembahasan naskah akademik Raperda Jasa Kontruksi dan Raperda Pemakaman Komersil. (foto: yana mulyana).).
Komisi III DPRD Kabupaten Karawang menggelar rapat pembahasan naskah akademik Raperda Jasa Kontruksi dan Raperda Pemakaman Komersil. (foto: yana mulyana).).

Libernesia.com - Komisi III DPRD Kabupaten Karawang menggelar rapat pembahasan naskah akademik Raperda Jasa Kontruksi dan Raperda Pemakaman Komersil. Rapat tersebut dihadiri Tim Naskah Akademik Unsika, Bagian Hukum, Dinas PUPR serta Dinas PRKP Kabupaten Karawang.

Ketua Komisi III DPRD Karawang, H. Endang Sodikin mengatakan, dalam kegiatan tersebut Tim Naskah Akademik dari Unsika memaparkan hasil kajian terkait dua Raperda yakni Raperda tentang Jasa Konstruksi dan Raperda Penyelenggaraan Pemakaman Komersil.

Baca Juga: DPRD Karawang Minta Dishub Lakukan Pemetaan Penerangan Jalan Umum

Setelah dipaparkan, baik Anggota Komisi III dan juga OPD terkait yang hadir mengamati dengan seksama hasil dari kajian Tim Naskah Akademik, serta memberikan masukan-masukan yang sesuai dengan kebutuhan Kabupaten Karawang.

“Rapat Kali ini membahas terkait masukan atau pokok-pokok pikiran dewan dan juga dari OPD terkait, kaitan muatan-muatan lokal yang menjadi urgensi yang harus dimasukan dalam dua Raperda yang dibahas tersebut,” ujar Kang HES, sapaan akrab H. Endang Sodikin.

Beberapa masukan pun disampaikan oleh sejumlah Anggota Komisi III serta OPD yang hadir. Seperti adanya sejumlah konsideran yang harus ditambahkan dalam draf Raperda Jasa Kontruksi serta harapan angar Raperda Penyelenggaraan Pemakaman Komersil dapat mencakup kaitan pemakaman secara general, sebab Kabupaten Karawang belum memiliki regulasi kaiatan pemakaman.

Baca Juga: Rakernis Bidang Setum dan Sosialisasi Aplikasi Srikandi di Jajaran Polda Jabar Tahun 2023

“Karena Kabupaten Karawang belum memiliki regulasi terkait pemakaman secara khusus, maka Raperda Penyelenggaraan Pemakaman Komersil ini diharapkan tidak hanya membahas Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU), tapi juga memasukkan terkait Tempat Pemakaman Umum (TPU) dan Tempat Pemakaman Khusus,” tandasnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yana Mulyana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X