umum

Oknum Guru SDN Dawuan Barat 3 Akan Dilaporkan Redaksi AlexaNews ke Polres Karawang

Selasa, 14 November 2023 | 15:47 WIB
Pemimpim Redaksi AlexaNews.ID, Ega Nugraha Susanto, mengaku sudah berkonsultasi dengan pihak kepolisian terkait masalah tersebut. (foto: Yana Mulyana).

Libernesia.com - Oknum guru di SDN Dawuan Barat 3 akan dilaporkan oleh Redaksi AlexaNews ke Polres Karawang atas dugaan kasus pencemaran nama baik dan intimidasi wartawan.

Redaksi AlexaNews mengambil langkah hukum dengan melaporkan SD Negeri Dawuan Barat III ke Polres Karawang terkait kasus intimidasi wartawan dan pencemaran nama baik yang terjadi pada Senin (13/11/23).

Baca Juga: Ketum JMM Soroti Permasalahan di SDN Dawuan Barat 3 Terkait Insiden yang Menimpa Wartawan

Pelaporan ini merupakan tindak lanjut terhadap dugaan intimidasi terhadap wartawan, termasuk wartawan dari Alexa News, yang hendak mengkonfirmasi kebijakan pengulangan kelas terhadap beberala siswa di sekolah tersebut.

Nina, seorang wartawan dari Onediginews, dan Sarmin alias Bodong mengalami perlakuan kurang baik dari pihak sekolah, termasuk dihina oleh salah satu guru di sana.

Pihak sekolah diketahui merasa tidak senang dengan pertanyaan wartawan terkait kebijakan pengulangan kelas.

"Kedatangan kami untuk mengumpulkan informasi, mencari pendapat berita terkait permasalahan yang melibatkan sejumlah murid di sekolah tersebut. Sayangnya, penerimaan dari pihak sekolah sangat berlebihan, penuh emosi, marah, hingga menunjuk-nunjuk dan menuduh kami hanya mencari masalah," ungkap Nina.

Nina menekankan bahwa perlakuan tersebut tidak mencerminkan sikap seorang guru atau pendidik yang baik.

"Seharusnya lebih baik, lebih santai, dan menjelaskan kepada kami apa yang sedang terjadi. Kami juga hanya melakukan tugas kami sebagai wartawan yang mencari kebenaran," tambahnya.

Pihak sekolah juga menuding media AlexaNews.ID sebagai penyebar informasi palsu. Redaksi AlexaNews.ID mendapatkan surat pernyataan dari sumber yang disebutkan dalam berita, menyatakan bahwa mereka tidak pernah diwawancarai oleh wartawan atau media Alexa.

Namun, wartawan AlexaNews.ID, Sarmin (Bodong), membantah klaim tersebut dan menyatakan bahwa wawancara telah dilakukan secara langsung, dengan bukti berupa rekaman video dan audio.

C.E.O Alexa Group, Ferry Dharmawan, mengecam kejadian ini dan memberikan mandat kepada direksi untuk melaporkan kasus ini ke Polres Karawang.

"Saya sebagai CEO Alexa memberi mandat kepada direksi untuk melaporkan kejadian ini ke Polres Karawang, dan berharap agar polisi segera menindaklanjuti pelaporan ini," tegas Ferry.

Baca Juga: PT Monokem Surya Didemo FKUB Soal Rencana Pembangunan Saluran Pembuangan Limbah ke Citarum

Halaman:

Tags

Terkini