umum

Ini Rekomendasi BPK untuk Bupati Karawang Soal Temuan Retribusi Kebersihan di RSUD Senilai Rp 127 Juta

Minggu, 10 Desember 2023 | 13:24 WIB
Bupati Karawang, H. Aep Syaepuluh, (foto: dok instagram).

Libernesia.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merekomendasikan Bupati Karawang untuk menetapkan Peraturan Bupati (Perbup) terkait pengelolaan persampahan dan retribusinya.

Rekomendasi tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang menemukan potensi retribusi pelayanan persampahan atau kebersihan dari RSUD Karawang belum terpungut senilai ratusan juta rupiah.

Baca Juga: Didampingi Kejaksaan RSUD Karawang Tetap Belum Lunasi Temuan Proyek Gedung IGD Senilai Rp 500 Juta, Bisa Masuk APH

Selain menetapkan Perbup BPK juga merekomendasikan Bupati Karawang agar Direktur RSUD Karawang berkordinasi dengan Kepala DLHK untuk mengadakan perjanjian kerjasama (Mou) pengangkutan sampah dari lingkungan RSUD Karawang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun 2022 menemukan potensi retribusi pelayanan persampahan atau kebersihan dari RSUD Karawang tersebut belum terpungut sebesar Rp 127.800.000.

RSUD Karawang merealisasikan biaya pelayanan persampahan atau kebersihan tidak berdasarkan data volume sampah rill yang diangkut oleh DLHK.

Di tahun 2022 RSUD Karawang menganggarkan anggaran biaya pelayanan persampahan atau kebersihan sebesar Rp 39.600.000.

Dalam LHP BPK tercatat, Kepala Sub Koordinator pelayanan kebersihan DLHK menjelaskan bahwa RSUD Karawang seharusnya membayar retribusi pelayanan sampah kebersihan kepada DLHK sebesar Rp 163.800.000.

Baca Juga: BPK Temukan Potensi Retribusi Kebersihan RSUD Karawang Belum Terpungut Senilai Rp 127 Juta Rupiah

Namun, Kepala bagian keuangan dan PPK pengelolaan sampah kebersihan RSUD belum sanggup memenuhi pembayaran retribusi pelayanan kebersihan sampah sesuai dengan tarif Perda Kabupaten Karawang No 2 Tahun 2021 karena terbatasnya anggaran.

Saat dikonfirmasi Humas RSUD Karawang, Lutfi mengatakan untuk limbah medis RSUD Karawang dikelola oleh pihak ketiga.

"Untuk limbah medis di kelola oleh PT. Jasa medifest.Tranportasinya oleh PT. Jabar laju Transindo. Untuk limbah domestiknya
oleh Lingkungan Hidup dan Kebersihan Karawang," terangnya.***

Tags

Terkini